Mengulik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Sesuai UU Cipta Kerja, Pencari Kerja Wajib Paham

- 24 November 2020, 11:00 WIB
Ilustrasi Perjanjian kerja
Ilustrasi Perjanjian kerja /pexels.com

Klikseleb.com – Dalam dunia ketenagakerjaan, ada beberapa jenis perikatan kerja atau perjanjian kerja.

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, Perjanjian Kerja sendiri memiliki definisi perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat, hak dan kewajiban para pihak.

Sebagai tenaga kerja ataupun pencari kerja, Klikers perlu mempelajari dan memahami tentang PKWT agar ketika disodorkan kontrak kerja oleh perusahan, kalian paham apakah yang sudah seusai dengan kaidah UU.

Bagi tenaga kerja, kalian periu pahami secara rinci sebelum menandatangani perjanjian tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Selasa 24 November 2020: Al Buat Andin Nangis sampai Pergi dari Rumah!

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 24 November 2020 Capricorn, Aquarius, Pisces: Cinta, Karir, Uang dan Kesehatan

Bagi pemberi kerja atau pengusaha, hal ini perlu dipahami agar dapat menyusun atau membuat perjanjian keja yang sesuai.

Perlu diketahui bahwa tidak semua pekerjaan bisa menggunakan perikatan kerja jenis PKWT.

Dikutip dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu.

Baca Juga: Penting! Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Dibuka di 2021, Simak Penjelasan Komite Cipta Kerja Disini

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x