Mengulik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Sesuai UU Cipta Kerja, Pencari Kerja Wajib Paham

- 24 November 2020, 11:00 WIB
Ilustrasi Perjanjian kerja
Ilustrasi Perjanjian kerja /pexels.com

Klikseleb.com – Dalam dunia ketenagakerjaan, ada beberapa jenis perikatan kerja atau perjanjian kerja.

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, Perjanjian Kerja sendiri memiliki definisi perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat, hak dan kewajiban para pihak.

Sebagai tenaga kerja ataupun pencari kerja, Klikers perlu mempelajari dan memahami tentang PKWT agar ketika disodorkan kontrak kerja oleh perusahan, kalian paham apakah yang sudah seusai dengan kaidah UU.

Bagi tenaga kerja, kalian periu pahami secara rinci sebelum menandatangani perjanjian tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Selasa 24 November 2020: Al Buat Andin Nangis sampai Pergi dari Rumah!

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 24 November 2020 Capricorn, Aquarius, Pisces: Cinta, Karir, Uang dan Kesehatan

Bagi pemberi kerja atau pengusaha, hal ini perlu dipahami agar dapat menyusun atau membuat perjanjian keja yang sesuai.

Perlu diketahui bahwa tidak semua pekerjaan bisa menggunakan perikatan kerja jenis PKWT.

Dikutip dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu.

Baca Juga: Penting! Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Dibuka di 2021, Simak Penjelasan Komite Cipta Kerja Disini

Yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, sebagai berikut:

1. Pekerjaaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya

2. Pekerjaan yang diperkirakan pekerjaannya dalam waktu yang tidak terlalu lama

3. Pekerjaan yang bersifat musiman

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 24 November 2020 Libra, Scorpio, Sagitarius: Cinta, Karir, Uang dan Kesehatan

Baca Juga: Arya Saloka Lepas Cincin Saat di Lokasi Syuting Ikatan Cinta! Putri Anne Akhirnya Buka Suara

4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produ baru, kegiatan baru atau produk tambahan  yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

5. Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan PKWT dinyatakan selesai, yaitu:

. Pekerja/buruh meninggal dunia

. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir

. Selesainya suatu pekerjaan tertentu

Baca Juga: Adem! Amanda Manopo, Istri Arya Saloka di Ikatan Cinta, Ucapkan Allah dan Alhamdulillah, Ada Apa?

Baca Juga: Begini Prosesi Pernikahan Arya Saloka dan Putri Anne, Beli Cincin di Dwi Sasono dan Tolak Pakai Emas

. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah inkah

. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam PK, PP atau PKB yang menyebabkan suatu hubungan kerja berakhir.

Perjanjian kerja perlu dibuat dengan terstruktur dan sejelas jelasnya agar menghindari konfik antar kedua belah pihak di kemudian hari.***

Editor: Tasia

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah