Hore! Pilkada Serentak 2020, 9 Desember 2020 Ditetapkan Presiden Jokowi sebagai Hari Libur Nasional

- 28 November 2020, 17:12 WIB
Ilustrasi Hari Libur
Ilustrasi Hari Libur /

Klikseleb.com –  Mesti mayoritas dari kita mungkin masih bekerja dan berkegiatan dari rumah, namun saat mendengar kata Hari Libur Nasional, tetap saja senang kan?

Dengan adanya hari libur artinya yang biasanya kita terpaku didepan laptop atau sibuk dengan pekerjaan, bisa rileks sejenak.

Hari libur juga dapat digunakan untuk jalan-jalan kel luar rumah bersama orang tercinta namun tetap dengan mematuhi protokol kesehatan ya.

Kemarin, Jumat 27 November 2020, Presiden Jokowi menetapkan tanggal 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Baca Juga: Sedih.. Ini Pesan Terakhir Mama Lita MasterChef untuk Almarhum Suaminya

Baca Juga: UPDATE dan LENGKAP! Kode Redeem ML 'Mobile Legends' 28 November 2020, Rebut Hadiah In-Game Menarik!

Dilansir dari Jurnal Gaya dalam artikel berjudul “Presiden Jokowi Tetapkan 9 Desember 2020 Jadi Hari Libur Nasional”, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020.

Keppres ini adalah tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Sebagai Hari Libur Nasional.

Dalam aturan itu, Jokowi memastikan hari penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 menjadi hari libur nasional.

“Menimbang: a. bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya,” bunyi Keppres di bagian menimbang.

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x