Klikseleb.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan kosrupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Pada Minggu 6 Desember 2020 dini hari, Juliari P Batubara menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Menteri Sosial Juliari P Batubara, KPK dikabarkan telah menetapkan empat orang tersangka lainnya yang diduga ikut menikmati aliran dana sebesar Rp17 miliar tersebut.
Bantuan sosial (bansos) dalam penanganan Covid-19 dari Kementrian Sosial RI tahun 2020 yang seharusnya diberikan kepada masyarakat sebagai bantuan dari pemerintah ini ternyata diduga penanganannya disalahgunakan.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 7 Desember 2020: Al Bohong Lagi! Andin Geram, Gak Mau Sekamar Sama Al!
Baca Juga: Ternyata Meski 1,2 Dosis Vaksin Covid-19 Sudah Tiba di Indonesia, Jokowi Ungkap 4 Hal Penting Ini
Penetapan Juliari sebagai tersangka merupakan perkembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember 2020 lalu terkait dugaan korupsi bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Seperti diketahui, Ketua KPK, Firli Bahuri menduga Juliari menerima Rp17 miliar dari korupsi bansos sembako.
Bansos tersebut ditujukan untuk keluarga miskin yang terdampak akibat pandemi Covid-19 gunadibelikan keperluan sehari-sehari.
Bahkan, Menko Polhukam, Mahfud MD sebut pejabat pusat dan daerah yang melakukan korupsi berkaitan dengan anggaran bencana Covid-19 terancam hukuman mati.