PSBB Jakarta Diperketat, Anies: Per 18 Desember 2020 Keluar Masuk Jakarta Harus Rapid Test Antigen

- 16 Desember 2020, 20:22 WIB
Gubernur DKI Jakarta menyatakan perpanjangan PSBB merupakan langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta menyatakan perpanjangan PSBB merupakan langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta. /instagram.com/@aniesbaswedan

Klikseleb.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengetatkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Anies Baswedan mewajibkan rapid test antigen pada masyarakat yang keluar masuk Jakarta pada PSBB ini.

PSBB yang diperketat dengan syarat keluar masuk Jakarta dengan rapid test antigen ini dimulai dari Jumat 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2020.

Anies Baswedan mengumumkan ini dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang digelar secara virtual bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis 17 Desember 2020 Cancer, Leo dan Virgo: Cinta, Karir, Uang dan Kesehatan

Baca Juga: Masih Kencang Isu Cinlok dengan Arya Saloka, Amanda Manopo Nolak Diajak Nikah Billy Syahputra?

Dilansir dari Pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul “Aturan Rapid Test Antigen Tidak Hanya untuk Pengguna Pesawat, Dishub DKI Jakarta: Semuanya Wajib”, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan bahwa aturan wajibnya rapid test antigen untuk keluar-masuk Ibu Kota tidak hanya berlaku bagi penumpang pesawat, namun kebijakan tersebut juga diterapkan untuk penumpang bus, kereta, dan kapal laut.

Syafrin Liputo juga menjelaskan bahwa kebijakan rapid test antigen merupakan kebijakan nasional, sebagaimana dikutip dari PMJ News.

“Semuanya wajib disertakan rapid test antigen. Jadi, baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus,” kata Syafrin pada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Desember 2020.

Lebih lanjut, menurutnya aturan tersebut akan mulai berlaku untuk calon penumpang pada Jumat, 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah