BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan FIX TIDAK DILANJUT di 2021, Tapi ADA GANTINYA, Simak Disini

- 31 Januari 2021, 12:40 WIB
Menaker Ida fauziyah Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta
Menaker Ida fauziyah Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta /Instagram/@kemnaker

Klikseleb.com – BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan telah sukses disalurkan oleh pemerintah di tahun 2020 lalu.

BLT Subsidi Gaji atau BSU ini diperuntukan bagi para pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp 5 juta, dan telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

BLT Subsidi Gaji dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan diberikan oleh pemerintah untuk membantu perekonomian masyarakat.

Seperti diketahui, kondisi perekonomian Indonesia saat ini dalam masa resesi akibat pandemi Covid-19.

BLT Subsidi Gaji dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan diberikan oleh pemerintah untuk membantu perekonomian masyarakat.

Seperti diketahui, kondisi perekonomian Indonesia saat ini dalam masa resesi akibat pandemi Covid-19.

Di tahun 2020 lalu, pemerintah sudah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1,2 juta.

Dilansir dari Portal Sulut dalam artikel berjudul “RESMI! Subsidi Gaji 2021 Tak Dilanjutkan, Ini Gantinya”, di tahun 2021 ini, para penerima menunggu kepastian apakah BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan ini akan dilanjutkan pemberikannya oleh pemerintah.

Akhirnya terjawab sudah. Keinginan pekerja untuk bisa menikmati kembali bantuan pemerintah berupa subsidi gaji, bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan Tunai Langsing (BLT) BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 akhirnya pupus.

Pemerintah memastikan tak melanjutkan bantuan untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp5 juta di tahun 2021 ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengakui bahwa dana bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini tidak ada alokasinya dalam APBN 2021.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya, " ujarnya di Medan, Sabtu 30 Januari 2021 seperti dikutip dari Antara.

Untuk membantu pekerja di luar pemberian BSU seperti yang dilakukan di tahun 2020,ujar dia, pemerintah sudah dan terus melakukan berbagai program.

Kemnaker sebagai salah satu Kementerian yang memiliki peran sentral dalam mempersiapkan SDM unggul misalnya selalu berusaha untuk menjalin siinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) .

Sinergi dan koloborasi dengan DUDI misalnya terutama dalam proses pengambilan kebijakan di bidang pelatihan vokasi.

"Salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang dilakukan adalah seperti penandatanganan MoU kerja sama antara Ditjen Binalattas dan BBPLK Medan dengan para mitra seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), " katanya.

Kerja sama, katanya, dalam hal pelatihan dan peningkatan kompetensi serta pemagangan dan penempatan kerja bagi calon pekerja dan pekerja.

"Kerja sama ini merupakan langkah yang sangat baik. Perusahaan dan asosiasi juga diuntungkan dengan adanya bantuan untuk meningkatkan kompetensi pekerjanya sehingga sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan, " katanya.

Keuntungan lain, kata dia, adalah perusahaan juga akan mendapatkan peningkatan produktivitas sebagai hasil dari peningkatan kompetensi.

"Bagi pemerintah hal itu merupakan salah satu langkah untuk dapat membantu mengatasi permasalahan pengangguran melalui terserapnya tenaga kerja kompeten," katanya.

Mennaker menegaskan, dalam jangka waktu yang panjang, bentuk kolaborasi seperti itu akan menghasilkan "multiplier effect" yang akan berdampak positif.

Baik bagi tenaga kerja, perusahaan dan termasuk pemerintah khususnya dalam menekan angka pengangguran yang meningkat akibat pandemi COVID-19.

Sebelumnya saat pemaparan anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN), Rabu 27 Januari 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak menyebut anggaran subsidi gaji atau subsidi upah dalam program bansos yang akan diteruskan di tahun 2021.

Hanya 8 Bansos yang disinggung yakni PKH bagi 10 juta KPM, kartu sembako, Pra Kerja, BLT Dana Desa, bansos tunai bagi 10 juta KPM, subsidi kuota PJJ, serta diskon listrik.

Serta bantuan untuk UMKM dialokasikan Rp156,06 triliun dengan fokus pada subsidi bunga KUR dan non-KUR, IJP korporasi dan UMKM, penempatan dana, serta penjaminan loss limit dan korporasi.***

Editor: Tasia

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah