Klikseleb.com – Di tahun 2021 ini, ada 4 program bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah yang diperpanjang, yaitu BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja, BLT UMKM atau BPUM dari Kemenkop UKM, dan BST (Bantuan Sosial Tunai) dari Kemensos.
BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja, BLT UMKM atau BPUM dari Kemenkop UKM, dan BST dari Kemensos, sebelumnya sudah disalurkan pemerintah di tahun 2020 lalu.
Berbagai bantuan BLT, Kartu Prakerja maupun BST dari Kemensos ini ditujukan untuk membantu masyarakat dalam menghadapi dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 ini.
Setelah sukses disalurkan di 2020, program BLT, Kartu Prakerja dan BST kembali diperpanjang di 2021, lewat keputusan yang dituangkan dalam Rancangan APBN 2021 yang telah disetujui oleh DPR dan Pemerintah.
Dilansir dari Sportlaliga dalam artikel berjudul “Ini Kriteria dan Syarat Penerima BST Rp 300 Ribu, Simak Tata Cara Pencairannya di Sini”, Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) akan kembali menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu pada bulan Februari 2021.
BST Rp 300 ribu disalurkan selama 4 bulan berturut-turut mulai Januari hingga April 2021 sebagai salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Dipantau Sportaliga dari video yang diunggah akun resmi Kemensos di media sosial Instagram, @kemensosri, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BST senilai Rp 300 ribu.
Di antaranya, pastikan Anda memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya diperuntukan bagi keluarga penerima manfaat dengan kategori keluarga miskin, tidak mampu dan terdampak pandemi Covid-19.
Syarat Penerima BST Rp 300 Ribu
Dikutip dari situs Indonesia.go.id yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika, ada 6 syarat warga penerima BST Rp 300 ribu, di antaranya: