Klikseleb.com - Pemerintah akan menghapus pajak PPnBM untuk mobil-mobil baru. Hal ini berlangsung mulai Maret 2021.
Keputusan menghapus pajak PPnBM telah disetujui Kementerian Koordinator Perekonomian.
Hal ini untuk memberikan insentif pada industri otomotif di masa pandemi Covid-19, sekaligus menstimulis indistri otomotif yang sempat lumpuh.
Baca Juga: Andika Babang Tamvan Curiga Mantan Istri Dicecoki Narkoba oleh Pacar
Baca Juga: Diceraikan YouTuber Maell Lee, Pedangdut Intan Ratna Juwita Akui Salah Karena Cemburuan
Hanya mobil yang memiliki mesin 1.500 CC ke bawah dengan sistem penggerak roda 4×2 yang tidak dikenakan pajak PPnBM.
Lantas berapa harga mobil jika kena penghapusan pajak PPnBM?
Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Penghapusan Pajak PPnBM, Harga Mobil Bisa Turun Hingga Rp20 Juta", penghapusan pajak PPnBM akan dibagi menjadi 3 tahapan pada tahun 2021.
Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan. Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.