Tik Tok Cash dan Snack Video Resmi Diblokir, 28 Aplikasi Lainnya dalam Pengawasan Satgas Waspada Investasi

- 2 Maret 2021, 15:26 WIB
Aplikasi Snack Video, menjadi salah satu entitas yang dinilai melanggar aturan.
Aplikasi Snack Video, menjadi salah satu entitas yang dinilai melanggar aturan. /TRENGGALEKPEDIA.COM/Muhammad Arifudin.

Klikseleb.com - Belakangan ini banyak beredar aplikasi penghasil uang instan di tengah-tengah masyarakat, termasuk Tik Tok Cash, Snack Video, dan 28 usaha online lainnya.

Aplikasi penghasil uang instan seperti Tik Tok Cash dan Snack Video ini rupanya berhasil menarik perhatian masyarakat yang awam terhadap hal tersebut.

Meski demikian, banyak juga masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan aplikasi penghasil uang instan seperti Tik Tok Cash dan Snack Video yang cara kerjanya dinilai tidak masuk akal.

Baca Juga: Merasa Geregetan, Eks Personel Sabyan Gambus Desak Nissa Sabyan dan Ayus Muncul ke Publik untuk Klarifikasi

Baca Juga: Baru Rayakan 5 Bulan Pernikahan, Aldebaran dan Andin Huru-hara Lagi?! Sinetron Ikatan Cinta 2 Maret 2021

Akan tetapi, aplikasi Tik Tok Cash dan Snack Video akhirnya resmi diblokir oleh Kemenkominfo setelah Satgas Waspada Invesitasi dari 13 kementerian dan lembaga menemukan aplikasi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat.

Aplikasi Tik Tok Cash diketahui menawarkan uang terhadap penggunanya dengan hanya menonton video di sebuah platform.

Sementara itu, aplikasi Snack Video diblokir karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dan tidak memiliki izin.

Baca Juga: HORE! BTS Bakal Punya Program Talkshow Sendiri Berjudul Let's BTS, Simak Selengkapnya di Sini

Halaman:

Editor: Suci Nurhaliza Hermawati

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah