1. WNI, minimal berusia 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal,
2. Tidak sedang bekerja,
3. Pekerja/buruh yang terkena PHK,
4. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi,
5. Pelaku usaha mikro dan kecil, dan
6. Belum pernah menerima program Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.
Baca Juga: Lama Tak Berakting, Song Hye Kyo Mengaku Khawatir Saat Bintangi Drama The Glory
Sementara itu, kriteria berikut ini dipastikan tidak akan lolos program Kartu Prakerja gelombang 13.
1. Pejabat Negara,
2. Pimpinan dan Anggta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),
3. Aparatur Sipil Negara (ASN),
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI),
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
6. Kepala Desa dan perangkat desa, dan
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Baca Juga: Jeon Yeo Bin Ditawari Jadi Pemeran Utama di Series Neflix Terbaru Berjudul Glitch
Jika Anda sudah memenuhi kriteria, maka Anda bisa melakukan pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 13.
Setelah mendaftarkan data diri, Anda akan melakukan Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar dan memilih pelatihan yang Anda inginkan.
Setelah itu, Anda tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 13.