Klikseleb.com - Menjelang Idul Adha 1442 H, Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 15 Tahun 2021.
Surat edaran tersebut berisi tentang pembatasan mobilitas masyarakat serta pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Idul Adha 1442 H.
Peraturan yang dibuat untuk mengantisipasi libur Idul Adha 1442 H ini berlaku pada 18-25 Juli 2021.
Kebijakan ini dibuat untuk mencegah penularan dan peningkatan kasus di klaster keluarga.
"Pada prinsipnya perubahan kebijakan nasional yang dilakukan bukan untuk membingungkan masyarakat namun semata-mata berusaha tetap adaptif dengan kondisi saat ini sehingga kondisi Covid-19 dapat terkendali," ucap Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, dikutip Klikseleb.com dari website covid19.go.id yang diunggah pada Minggu, 18 Juli 2021.
Berikut rincian dari Surat Edaran No. 15 Tahun 2021.
1. Kegiatan bepergian keluar daerah dibatasi
Dengan adanya surat edaran ini, kegiatan bepergian keluar daerah dibatasi sementara hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, serta perorangan yang memiliki keperluan mendesak.