PPKM Diperpanjang Jadi PPKM Level 4, Ini Aturan Baru Mall, Masjid & Resepsi Nikah

- 21 Juli 2021, 13:52 WIB
PPKM Diperpanjang Jadi PPKM Level 4, Ini Aturan Baru Mall, Masjid & Resepsi Nikah
PPKM Diperpanjang Jadi PPKM Level 4, Ini Aturan Baru Mall, Masjid & Resepsi Nikah /Freepik

 

Klikseleb.com - Kasus baru Covid-19 mengalami penurunan namun PPKM diperpanjang dan diganti PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali.

Keputusan PPKM diperpanjang ini diinfokan langsung oleh Jokowi.

Seiring PPKM diperpanjang dan diganti menjadi PPKM Level 4, banyak aturan baru khususnya untuk mall, masjid dan resepsi nikah.

Baca Juga: Jelang Menikah, Lesty Kejora Justru Ungkap Permintaan Maaf Kepada Rizky Billar, Ada Apa?

Disebutkan, kegiatan pada mall ditutup sementara.

Khusus untuk akses menuju restoran, supermarket dan pasar swalayan di dalam mall diperbolehkan.

Namun, restoran, kafe dan tempat jual makanan/minuman di mall hanya bisa menerima delivery/take away.

Tidak diperbolehkan makan di tempat/dine in.

Sementara, untuk tempat ibadah baik masjid, musholla, gereja, pura, vihara dan klenteng tidak mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah selama PPKM diperpanjang.

Halaman:

Editor: Vira Deviana W

Sumber: Peraturan Pemerintah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x