Klikseleb.com - Kabar baik! Ibu hamil bisa vaksin Covid-19.
Hal ini dikabarkan Kemenkes pada tanggal 2 Agustus yang sudah memperbolehkan vaksin Covid-19 pada ibu hamil.
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh ibu hamil saat menerima vaksin Covid-19.
Ini juga dijelaskan oleh Dokter Adam Prabata pada akun instagram miliknya tanggal 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Susul Haha & Ji Suk Jin, Kim Jong Kook Raih 2 Juta Subscriber Selama 1 Bulan
Vaksin Covid-19 yang diperbolehkan untuk ibu hamil ada 3 jenis yaitu Pfizer, Moderna dan Sinovac.
Ibu hamil bisa mendapat vaksin Covid-19 mulai usia trimester kedua kehamilan.
Apabila usia kandungan kurang dari 13 minggu, maka vaksin harus ditunda.
Ibu hamil harus melalui pemeriksaan dahulu sebelum vaksin Covid-19 seperti suhu lebih rendah dari 37,5 celcius dan tekanan darah lebih rendah dari 140/90 mmHg.