Aturan Baru! Bukan Hanya Karantina 5 Hari, Bisa 14 Hari Dengan Alasan Ini

- 16 Oktober 2021, 11:27 WIB
Aturan Baru! Bukan Hanya Karantina 5 Hari, Bisa 14 Hari Dengan Alasan Ini
Aturan Baru! Bukan Hanya Karantina 5 Hari, Bisa 14 Hari Dengan Alasan Ini /Freepik
 
Klikseleb.com - Aturan karatina terbaru sudah diumumkan Kemenkes RI. 
 
Informasi aturan karantina terbaru yang mulai berlaku tanggal 13 Oktober 2021 ini mengatur karantina 5 hari hingga 14 hari. 
 
Awalnya, beredar kabar aturan karantina terbaru yang memangkas durasi dari 8 hari menjadi karantina 5 hari. 
 
Kini, aturan karantina terbaru adalah jangka waktu 5 hari hingga 14 hari, tergantung eskalasi kasus positif di negara asal. 
 
Kalau baru tiba di Indonesia dari negara asal yang memiliki eskalasi kasus positif Covid yang rendah, maka durasi karantina 5 hari. 
 
Sedangkan, apabila datang dari negara asal yang memiliki eskalasi kasus positif Covid yang tinggi, rentang karantina 14 hari. 
 
Kemudian pada hari-4, RT-PCR dilakukan kembali. 
 
Apabila hasil negatif, karantina selesai. 
 
Namun dianjurkan karantina mandiri 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan. 
 
Karantina harus dijalankan bagi para WNI dan WNA yang melakukan perjalanan internasional. 
 
Ini untuk mencegah peningkatan kasus Covid di Indonesia. 
 
Setiap WNI dan WNA juga diwajibkan melakukan RT-PCR dengan hasil negatif dari negara asal.
 
Kemudian ketika sampai di Indonesia, RT-PCR dilakukan kembali apabila positif akan dibawa ke pusat isolasi untuk gejala ringan dan ke RS bagi gejala berat. 
 
Syarat lain, mereka yang tiba di Indonesia saat pandemi telah menerima vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan. 
 
Ketentuan ini ada di Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Titik Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.*** 

Editor: Tasia

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x