PPKM Level 2 Resmi Diberlakukan di Jakarta, Berikut Aturan yang Ditetapkan Pemerintah Sampai 7 Februari 2022

- 1 Februari 2022, 22:24 WIB
Ilustrasi lockdown - Pemerintah Austria memberlakukan penguncian nasional hanya untuk mereka yang belum divaksin, demi mencegah penyebaran Covid-19.
Ilustrasi lockdown - Pemerintah Austria memberlakukan penguncian nasional hanya untuk mereka yang belum divaksin, demi mencegah penyebaran Covid-19. /doctor-a/Pixabay

Klikseleb.com – PPKM Level 2resmi diberlakukan guna memperlambat penambahan kasus positif Covid-19.

Varian Omnicron sudah masuk ke Indonesia sejak beberapa bulan lalu dan Jakarta menjadi kota terbanyak dengan kasus positif Covid-19 di Indonesia saat ini.

Oleh sebab itu, guna melandaikan jumlah penyebaran Covid-19, Pemerintah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di wilayah DKI Jakarta.

Pemberlakukan PPKM Level 2 ini berlaku sampai 7 Februari 2022.

Dilansir dari Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul “DKI Jakarta Kembali Terapkan PPKM Level 2, Simak Aturan-aturan yang Diberlakukan Pemerintah Pusat”, dan dikutip dari Antaranews.com, Selasa 1 Februari 2022, beberapa aturan telah diberlakukan pemerintah untuk mobilitas masyarakat.

Aturan yang pertama adalah soal pembelajaran tatap muka terbatas untuk para pelajar.

Sekolah masih diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas 100 persen.

Sementara itu, kegiatan di sektor non esensial hanya maksimal 50 persen untuk pegawai bekerja di kantor.

Aturan tersebut berlaku untuk pegawai yang sudah menerima vaksin 2 kali.

Untuk supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah