Klikseleb.com – Kenaikan tarif Pajak Pertambahhan Nilai (PPN) per Jumat 1 April 2022 mulai berlaku.
Kenaikan PPN ini adalah dari 10 persen menjadi 11 persen per hari ini.
Tarif PPN uanhh baru ini sesuai amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun ada sedikit titik cerah dimana ternyata ada bebreapa barang dan jasa yang dikenakan kebijakan bebas pajak.
Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak, apa saja?
Dilansir dari PR Depok dalam artikel berjudul “PPN Naik 11 Persen per 1 April 2022, Simak Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan Bebas Pajak”, berdasarkan artikel dari Antara, berikut daftar barang dan jasa yang dikenakan bebas pajak.
-Kebutuhan pokok, diantaranya: Beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan gula konsumsi.
-Dalam bidang jasa meliputi: Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum dan jasa tenaga kerja.
-Vaksin
-Air bersih yang termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap sertalistrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.