Kartu Prakerja Gelombang 11, Akan Dibuka? Simak Disini

- 1 Oktober 2020, 13:38 WIB

Klikseleb.com- Pada hari Senin, 28 September 2020 lalu tepatnya pada pukul 12.00 WIB pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10 ditutup.

Dengan kuota yang disediakan sebanyak 200.000 orang, banyak yang berlomba-lomba untuk mendaftar.

Masih banyak masyarakat yang gagal mendaftar dan tidak lolos di Kartu Prakerja gelombang 10 tersebut.

Timbul pertanyaan di masyarakat apakah Kartu Prakerja gelombang 11 akan dibuka atau tidak.

Baca Juga: UPDATE COVID! Per 30 Sepmtember 2020 ini ada 34 Juta Lebih Kasus Positif di Dunia

Dilansir dri Lingkar Kediri dalam artikelPendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 akan Dibuka? Ini Penjelasannya”, pendaftaran Kartu Prakerja hanya dibuka hingga gelombang 10 untuk tahun 2020 ini.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10 kemarin pun ditutup dengan116.261 peserta.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan, Program Prakerja menerima pendaftaran pada 11 April 2020 dengan total target 5,6 juta peserta dan anggaran sebesar Rp20 triliun.

Dan Kartu Prakerja gelombang 9 telah tercapai 98% dari kuota setara 5.480.918 orang. Sisanya kuota sebesar 116.261 peserta akan dijaring dalam pendaftaran gelombang 10.

"Dengan demikian lengkaplah total kuota penerima Kartu Prakerja tahun anggaran 2020," ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Apakah Propaganda? Simak Fakta Tentang Film Pengkhianatan G30S PKI

Sementara itu, pihak Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu  Prakerja melalui Head of Communications Louisa Tuhatu mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Komite Cipta Kerja (KCK) terkait kelanjutan gelombang Prakerja selanjutnya.

Saat ini ada kuota sekitar 189.436 orang yang dicabut kepesertaannya. Dana yang dicabut kepesertaannya itu, katanya masih dalam proses pengembalian dana.

Memang bisa jadi peluang kemungkinan dibukanya gelombang 11 masih ada.

Terkait pencabutan kepesertaan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 11 tahun 2020, di mana setiap penerima Kartu Prakerja wajib menggunakan bantuan untuk mengikuti pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak menerima Kartu Prakerja.

Apabila tidak segera digunakan, maka kepesertaannya akan dicabut. Dari pencabutan kepesertaan ini, sejumlah Rp672.497.800.000 telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara.

Baca Juga: HARI INI! Film Pengkhianatan G30S PKI Disiarkan oleh TV One, Temukan Linknya Disini


Diketahui, sasaran penerima Kartu Prakerja adalah WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah/kuliah.

Merespon dampak pandemi COVID-19, Kartu Prakerja bersifat semi-bansos. Setiap penerima Kartu Prakerja mendapatkan bantuan biaya pelatihan Rp1 juta, insentif pasca-pelatihan sebesar Rp2,4 juta.

Insentif itu dibayarkan bertahap dalam 4 bulan dengan besaran Rp600 ribu setiap bulannya, serta insentif pasca-survei maksimal sebesar Rp150 ribu untuk 3 survei evaluasi.***

Editor: Tasia

Sumber: Lingkar Kediri PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah