7 Poin Baru Dalam RUU Cipta Kerja, Simak Detailnya

- 1 Oktober 2020, 06:00 WIB
ILUSTRASI Aktivis Greenpeace memasang poster pada manekin saat aksi damai menolak pembahasan RUU Cipta Kerja di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020.*
ILUSTRASI Aktivis Greenpeace memasang poster pada manekin saat aksi damai menolak pembahasan RUU Cipta Kerja di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020.* /ANTARA/Aditya Pradana Putra

Klikseleb.com – Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka pengangguran di Indonesia bertambah menjadi 6,88 juta orang pada Februari 2020.

Dibandingkan dengan jumlah tahun 2019, ada kenaikan sebesar 0,06 juta orang, angka yang tidak kecil.

Melihat hal ini, pemerintah Indonesia bermaksud untuk meningkatkan jumlah kesempatan kerja di Indonesia. 

Pemerintah berusaha untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia guna menarik para investor dalam negeri maupun asing untuk menanamkan modal dan membuka lapanga kerja di Indonesia.

Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan cara mengubah pengaturan yang terkait di berbagai Undang-Undang melalui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).

RUU Cipta Kerja yang bertujuan untuk menarik investasi dan memperkuat perekonomian nasional ini mendapat banyak kritik dari berbagai pihak, dimana terdapat beberapa perbedaan dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Rancangan Undang-Undang Cipta kerja mendapat banyak tentangan dianggap merugikan para buruh atau pekerja.

Dengan adanya beberapa kritik dari masyarakat dan dari berbagai pihak, pemerintah memberikan beberapa usulan terkait Omnibus Law Cipta Kerja hingga akhirnya disepakati oleh DPR.

 Baca Juga: Makna dari Bendera Setengah Tiang Yang Dikibarkan 30 September dan 1 Oktober

Dilansir dari Pikiran-rakyat.com, dalam artikel “Dinilai Merugikan Buruh, Pemerintah Akhirnya Sampaikan 7 Poin Baru dalam RUU Cipta Kerja”persetujuan mengenai aturan baru Omnibus Law Cipta Kerja itu didapat saat rapat di hotel Jakarta, pada Sabtu, 26 September 2020.

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x