Perbandingan Manfaat Omnibus Law Untuk Pekerja dan Untuk Pengusaha

- 6 Oktober 2020, 18:44 WIB
Ilustrasi Omnibus Law./nuusdo.com
Ilustrasi Omnibus Law./nuusdo.com /

Klikseleb.com – UU Cipta Kerja atau Omnibus Law sudah diresmikan lewat sidang paripurna DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Sebelum diresmikan, RUU Cipta Kerja sudah banyak menuai protes dan keberatan dari berbagai pihak terutama pihak buruh atau pekerja.

Setelah resmi pun UU Cipta Kerja mengundang banyak sekali protes bahkan banyak terjadi demonstrasi untuk menolak UU Cipta kerja ini.

Kenapa Undang-undang yang sering disebut Omnibus Law ini membuat geram banyak pihak?

Mari kita bahas dari dua sisi yaitu Manfaat UU Cipta Kerja ini dari pihak pekerja dan dari pihak pengusaha ya, sebagai berikut :

 Baca Juga: Najwa Shihab Dilaporkan Ke Polisi Perihal Wawancara Kursi Kosong, Siapa Pihak Yang Melaporkan?

Manfaat bagi Pekerja :

- Kepastian perlindungan bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) melalui pemberian jaminan kompensasi

- Kepastian pemberian pesangon, dimana pemerintah menerapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

- Pekerjaan alih daya (outsourcing) tetap diatur UU dengan tetap memperlihatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

- Program JKP dilaksanakan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan tidak mengurangi manfaat JKK, Jkm, JKT dan JP (seperti disebutkan poin diatas), serta tdak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

- Pengaturan jam kerja khusus pekerjaan tertentu, yang sifatnya tidak dapat dilakukan pada jam kerja umum, yang telah diatur UU Ketenagakerjaan, dilaksanakan dengan memperhatikan tren pekerjaan yang mengarah kepada pemanfaatan digital, termasuk industry 4.0 dan ekonomi digital.

- PHK tetap mengikuti persyaratan yang diatur UU Ketenaga Kerjaan.

_ RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur UU Ketenagakerjaan

 Baca Juga: HARI INI! Pendaftaran LPDP 2020 Sudah DIbuka, Cek Persyaratannya

Manfaat bagi Pengusaha :

-Kemudahan dan kepastian mendapatkan perizinan berusaha lewat perizinan berbasis resiko dan penerapan standar.

- Peningkatan daya saing dimana pemberian hak dan perlindungan pekerja/buruh dapat dilakukan dengan baik dan mendorong peningkatan produktivitas.

- Mendapat insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fisikal maupun kemudahan dan kepastian pelayana investasi.

- Ruang kegiatan usaha lebih luas untuk dimasuki investasi dengan mengacu pada bidang usaha yang diprioritaskan pemerintah.

- Mendapat jaminan perlidungan hukum yang cukup kuat melalui penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi, dimana pelanggaran administrasi hanya dikenai sanksi administratsi sedagkan pelanggaran yang menimbulkan dampak kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkugan (K3L) dikenai sanksi pidana.*** 

Editor: Tasia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah