Klikseleb.com- Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja telah diresmikan menjadi Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Sidang Paripurna DPR.
UU Cipta Kerja ini sebenarnya ditujuan untuk menarik investasi dan memperkuat perekonomian nasional. Namun memang beberapa poin di dalam UU Cipta Kerja ini dirasa oleh banyak pihak merugikan pekerja/buruh.
Kritikan, penolakan bahkan demo sejak kemarin telah banyak terjadi dan penokakan tersebut datang dari berbagai pihak.
Sebelumnya, perihal ketenagakerjaan diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Nah, apa saja perbedaan aturan yang ada di Undang-undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja? Simak disini, Klikers.
WAKTU ISTIRAHAT DAN CUTI | UU Ketenagakerjaan | Omnibus Law / UU Cipta Kerja |
Istirahat Mingguan | Pasal 79 ayat 2 huruf b UU No.13/2003 (UUK) menyebutkan: Editor: Tasia TagsArtikel PilihanTerkiniBegini Top Up Free Fire di UniPin, Gampang!Ramalan Zodiak Sabtu 10 Desember 2022 Capricorn, Aquarius dan Pisces: Jaga Emosi Terhadap PasanganRamalan Zodiak Sabtu 10 Desember 2022 Cancer, Leo dan Virgo: Ada Rejeki Nomplok! Saldo Tabungan Akan BertambahRamalan Zodiak Sabtu 10 Desember 2022 Aries, Taurus dan Gemini: Hati-hati Menangani Keuanganmu Hari IniRamalan Zodiak Sabtu 10 Desember 2022 Libra, Scorpio dan Sagitarius: Bersiaplah Hadapi Beberapa TekananTerpopulerKabar Daerah |