Perbedaan UU Ketenagakerjaan dengan Omnibus Law : Perihal Waktu Istirahat dan Cuti

- 6 Oktober 2020, 19:39 WIB
Ilustrasi Omnibus Law.
Ilustrasi Omnibus Law. /Pikiran-rakyat.com

Klikseleb.com- Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja telah diresmikan menjadi Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Sidang Paripurna DPR.

UU Cipta Kerja ini sebenarnya ditujuan untuk menarik investasi dan memperkuat perekonomian nasional. Namun memang beberapa poin di dalam UU Cipta Kerja ini dirasa oleh banyak pihak merugikan pekerja/buruh.

Kritikan, penolakan bahkan demo sejak kemarin telah banyak terjadi dan penokakan tersebut datang dari berbagai pihak.

Sebelumnya, perihal ketenagakerjaan diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Nah, apa saja perbedaan aturan yang ada di Undang-undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja? Simak disini, Klikers.

WAKTU ISTIRAHAT DAN CUTI

UU Ketenagakerjaan 

 Omnibus Law / UU Cipta Kerja

Istirahat Mingguan

Pasal 79 ayat 2 huruf b UU No.13/2003 (UUK) menyebutkan:

Halaman:

Editor: Tasia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x