Perbedaan UU Ketenagakerjaan dengan Omnibus Law : Perihal Waktu Istirahat dan Cuti

- 6 Oktober 2020, 19:39 WIB
Ilustrasi Omnibus Law.
Ilustrasi Omnibus Law. /Pikiran-rakyat.com

Klikseleb.com- Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja telah diresmikan menjadi Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Sidang Paripurna DPR.

UU Cipta Kerja ini sebenarnya ditujuan untuk menarik investasi dan memperkuat perekonomian nasional. Namun memang beberapa poin di dalam UU Cipta Kerja ini dirasa oleh banyak pihak merugikan pekerja/buruh.

Kritikan, penolakan bahkan demo sejak kemarin telah banyak terjadi dan penokakan tersebut datang dari berbagai pihak.

Sebelumnya, perihal ketenagakerjaan diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Nah, apa saja perbedaan aturan yang ada di Undang-undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja? Simak disini, Klikers.

WAKTU ISTIRAHAT DAN CUTI

UU Ketenagakerjaan 

 Omnibus Law / UU Cipta Kerja

Istirahat Mingguan

Pasal 79 ayat 2 huruf b UU No.13/2003 (UUK) menyebutkan:

Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

UU Cipta Kerja, aturan 5 hari kerja itu dihapus. Sehingga berbunyi:

Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Istirahat Panjang

Pasal 79 Ayat 2.d UUK menyatakan: Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua)

bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

UU Cipta Kerja ini menyerahkan regulasi terkait hak cuti panjang kepada perusahaan.

 

UU Cipta Kerja tidak mencantumkan hak cuti panjang selama 2 bulan bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus dan menyerahkan aturan itu kepada perusahaan atau perjanjian kerja sama yang disepakati

Cuti Haid

Pasal 81 UUK mengatur pekerja/buruh perempuan bisa memperoleh libur pada saat haid hari pertama dan kedua pada saat haid

Tetap sama

Cuti hamil-melahirkan

Pasal 82 UUK mengatur mekanisme cuti hamil-melahirkan bagi pekerja perempuan. Di dalamnya juga termasuk cuti untuk istirahat bagi pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran

UU Cipta Kerja tidak mencantumkan pembahasan, perubahan atau status penghapusan dalam pasal tersebut

Hak untuk Menyusui

Pasal 83 UUK mengatur bahwa pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

UU Cipta Kerja tidak mencantumkan pembahasan, perubahan atau status penghapusan dalam pasal tersebut

Editor: Tasia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah