Pesangon Berkurang Dari 32 Kali ke 25 Kali di UU Cipta Kerja, Merugikan Pekerja? Simak Penjelasannya

- 9 Oktober 2020, 07:00 WIB
Unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di Purwakarta
Unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di Purwakarta /Aga Gustiana/Purwakarta News

Klikseleb.com – UU Cipta Kerja atau Omnibus Law masih menuai banyak pertanyaan dan keberatan dari berbagai pihak.

Demo penolakan ini terjadi dimana-mana, dari demo yang yang damai sampai demo yang anarkis sampai membakar halte busway.

Banyak sekali pertanyaan dan pembahasan yang beredar di media sosial dan berbagai media mainstream. 

Kali ini, Klikseleb akan membahas isu pesangon yang berkurang, dimana hal ini menjadi salah satu butir keberatan pekerja.

Pada UU Cipta Kerja tejadi pengurangan nilai pesangon dari yang sebelumnya di UU Ketenagakerjaan adalah sebesar 32 kali menjadi 25 kali di UU Cipta Kerja. 

Baca Juga: Ridwan Kamil Kirim Surat Ke Jokowi Perihal UU Cipta Kerja

Baca Juga: Trending Tagar Jokowi Kabur Saat Demo UU Cipta Kerja Sedang Ramai

Menanggapi butir keberatan pekerja tersebut, berikut penjelasan di UU Cipta Kerja :

  • Pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja/buruh.
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah skema baru terkait dengan jaminan ketenagakerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan jaminan pensiun.
  • JKP tidak menamah beban bagi pekerja/buruh. Program JKP selain memberikan jaminan cash benefit, juga memberikan manfaat lainnya yaitu peningkatan skill dan keahlian melalui pelatihan serta akses informasi ketenaga kerjaan.

Baca Juga: Debat Cawapres AS Tidak Kalah Menarik : Pence Ikuti Jejak Trump hingga Interupsi Harris

Demikian Klikers, tunggu artikel selanjutnya tentang pembahasan poin lain dalam UU Cipta Kerja.****

Editor: Tasia

Sumber: Instagram @dpr_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah