Penting! Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Akan Ditransfer Kemnaker?

- 18 Oktober 2020, 21:43 WIB
Daftar di www.depkop.go.id Untuk Mencairkan Dana Rp2,4 Juta Bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM
Daftar di www.depkop.go.id Untuk Mencairkan Dana Rp2,4 Juta Bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM /Kabar Joglo Semar - Galih/

Klikseleb.com- Salah satu bantuan pemerintah yang dinanti masyarakat adalah Bantuan Tunai Langung (BLT) BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2.

Bantuan ini diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Rencananya BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan pada gelombang akhir bulan Oktober ini.

Dimana sebelumnya Kemnaker menginformasikan bahwa masing-masing pendaftar yang sudah lolos dan menerima pengumuman dari BP Jamsostek akan ditransfer ke rekening seperti yang tertera pada kolom rekening yang didaftarkan.

Dilansir dari Mantra Sukabumi dalam artikel berjudul Siap-siap, Ini Jadwal Transfer BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 ke Rekening BCA dan Himbara”, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan jadwal transfer dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 baik ke Bank BCA maupun Bank Himbara.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan pihaknya menargetkan akan mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 pada akhir Oktober.

Ida juga menyampaikan saat ini sedang melakukan evaluasi penyaluran gelombang 1, setelah itu baru akan mulai proses transfer BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 baik ke bank BCAHimbara, dan swasta lainnya.

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," ujarnya pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Ida juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan kepada 11.950.300 pekerja yang dibagi dalam 5 tahap.

Seperti diketahui, Kemnaker menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 1 kepada 2,5 juta penerima.

Kemudian tahap 2 disalurkan bagi 3 juta penerima. Selanjutnya tahap 3 bagi 3,5 juta penerima.

Setelah itu tahap 4 disalurkan bagi 2,65 juta penerima dan tahap terakhir atau tahap 5 disalurkan kepada 618.588 penerima.

Oleh karena itu, Ida memastikan penyaluran akan segera dilakukan yang paling penting syarat sebagai penerima terpenuhi.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.**

Editor: Tasia

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah