UU Cipta Kerja Ternyata Dapat Ciptakan Lapangan Kerja Baru di Sektor Kominfo, Simak Penjelasannya

- 20 Oktober 2020, 07:00 WIB
UU cipta kerja untuk kominfo
UU cipta kerja untuk kominfo /instragram @sekretariat.kabinet

Klikseleb.com – Aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja mungkin sedang atau sudah mereda. 

Namun masih banyak penolakan yang dilontarkan berbagai pihak. Tidak salah, karena masing-masing pihak berhak mengemukakan pendapatnya.

Di tengah gelombang kritik dan penolakan itu, pemerintah tetap yakin bahwa UU Cipta kerja ini akan lebih banyak membawa dampak dan manfaat positif bagi masyarakat Indonesia.

Melansir dari akun Instagram @sekretariat.kabinet UU Cipta Kerja ini disebut mendukung percepatan transformasi digital dan menciptakan lapangan kerja baru di sektor Komunikasi dan Informatika.

 Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Omnibus Law UU Cipta Kerja Yang Menuai Banyak Kontroversi

Baca Juga: Tentang PHK, Status Kerja dan Tenaga Kerja Asing : Perbedaan UU Ketenagakerjaan dengan Omnibus Law

Baca Juga: Perbandingan Manfaat Omnibus Law Untuk Pekerja dan Untuk Pengusaha

UU Cipta Kerja Sektor Kominfo memiliki nilai sangat strategis karena menjadi pilar utama saat Indoensia memasuki Industri 4.0.

Menurut Menkominfo Johnny G. Plate, tanpa kebijakan di sektor ini, ekonomi digital nasional tidak bisa berlangsung seperti yang diharapkan.

Lalu, menilik lebih dalam lagi, apa saja manfaat dan peran UU Cipta Kerja bagi Transformasi Digital Nasional? Berikut penjelasannya dilansir dari @sekretariat.kabinet :

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Instagram @sekretariat.kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x