Ini Dia Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

- 23 Oktober 2020, 21:22 WIB
Gedung Kejaksaan Agung terbakar pada 22 Agustus 2020.
Gedung Kejaksaan Agung terbakar pada 22 Agustus 2020. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

 

Klikseleb.com - Div Humas Polri melakukan konferensi pers terkait hasil gelar perkara kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membuka konferensi pers dengan memperkenalkan pihak yang hadir, antara lain Dirtipiddum Bareskrim Polri, Kapuslabfor Polri, dan Kejaksaan Agung.

Argo Yuwono juga menjelaskan bahwa Kepolisian bekerjasama dengan Kejaksaan sejak pertama kali kejadian kebakaran gedung Kejaksaan.

Baca Juga: Gelar Perkara Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Bukan Karena Arus Pendek Tapi Dugaan Pidana

Baca Juga: Sinopsis Money Monster, Aksi George Clooney Ditengah Konspirasi Pasar Saham, Tayang Malam Ini

"Tentunya dengan adanya kebakaran tersebut, dari tim Bareskrim Polri, kemudian dibantu oleh Polda Metro Jaya, dan dari Polres Jakarta Selatan, kemudian dengan bapak-bapak Jaksa. Kita membuat posko bersama dihalaman Kejaksaan Agung" kata Argo dalam video di kanal YouTube berjudul "Kadiv Humas Polri Bersama Dirtipiddum Bareskrim Polri, Kapuslabfor Polri dan Kejaksaan Agung RI".

Pembuatan posko bersama ini untuk memudahkan kerjasama antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam upaya penyelidikan. Argo juga menjelaskan olah TKP dilakukan hingga enam kali oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo dibantu Kejaksaan.

Dari penyidikan yang dilakukan oleh tim Bareskrim beserta tim dari Kejaksaan dan keterangan para ahli, gelar perkara yang dilakukan guna menentukan tersangka. Dari kasus kebakaran gedung Kejaksaan ini, telah ditetapkan 8 orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Lirik Lagu Terbaru Ariana Grande Berjusul Positions, Dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Baca Juga: Kiwil Diduga Nikahi Wanita Bernama Venti Figianti, Beri Mahar Nikah Emas 2 Gram?

"Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan sudah dilakukan hingga hari ini selama 63 hari proses lidik dan sidik. Seperti kita ketahui bersama, bahwa hari ke-30 kita sudah menaikan status perkara kebakaran Kejaksaan Agung ini dari penyelidikan menjadi penyidikan karena dugaan ada tindak pidana" kata Ferdy Sambo

Ferdy Sambo juga menjelaskan bahwa kebakaran gedung Kejaksaan bukan disebabkan oleh arus pendek listrik, melainkan karena open flame atau nyala api terbuka, bisa dari bara api atau penyulutan api.

Ferdy Sambo juga menceritakan proses penyelidikan yang dilakukan dan menyimpulkan bahwa api berasal dari lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan, di mana saat itu ada 5 tukang yang sedang bekerja.

Baca Juga: Nassar Ikut Komentar Perihal Lesti Yang Dicap Sombong Setelah Terkena

"Mereka dalam melaksanakan kegiatan selain melakukan tugas yang diberikan, mereka juga lakukan tindakan yang seharusnya tak boleh dilakukan, yakni mereka merokok di ruang tempat mereka bekerja. Di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar," ujar Ferdy Sambo

Kemudian penyelidikan berlanjut untuk menjelaskan bagaimana api dari lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan bisa menjalar keseluruh. Ternyata di gedung Kejaksaan Agung ditemukan cairan pembersih yang penggunaannya tidak sesuai ketentuan.

"Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP, ternyata di gedung Kejagung menggunakan alat pembersih yang tak sesuai dengan ketentuan. Di mana ada minyak lobi yang biasa digunakan cleaning service di setiap gedung untuk pembersihan," tuturnya.

Baca Juga: Kabar Kematian Naruto! Komika Ardit Erwandha Bikin Video Kocak Suasana Rumah Duka

Penyidik juga menemukan ada reaksi solar dan tiner di setiap lantai yang dibersihkan dengan pembersih bermerek Top Cleaner tersebut. Kondisi inilah yang mempercepat penjalaran api ke bagian-bagian gedung lainnya.

"Bisa kita simpulkan bahwa yang mempercepat terjadinya penjalaran api adalah penggunaan minyak lobi atau alat pembersih lantai yang bermerek Top Cleaner. Setelah dilakukan pendalaman, Top Cleaner ini tidak memiliki izin edar," kata Sambo.

Dari temuan ini, penyidik menyimpulkan 5 tukang sebagai tersangka penyebab kebakaran. Tidak hanya itu, Direktur Utama perusahaan yang memproduksi Top Cleaner beserta pegawai Kejaksaan Agung yang bertanggungjawab atas pengadaan barang tersebut menjadi tersangka.

"Penyidik menyimpulkan dengan adanya kegiatan pengadaan bahan alat pembersih lantai yang tak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur Utama PT Arkan ARM dan PTK dari Kejagung juga hari ini kita tetapkan sebagai tersangka, yang harus bertanggung jawab terkait dengan penjalaran api yang begitu cepat di Kejaksaan Agung," tutupSambo.

Editor: Vina

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah