KPK Memanggil Walikota Tasikmalaya Budi Budiman, Dugaan Penyuapan Anggaran

- 24 Oktober 2020, 13:22 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman saat meninggalkan kantor KPK usai diperiksa di Jakarta.
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman saat meninggalkan kantor KPK usai diperiksa di Jakarta. /Antara Foto/Sigid Kurniawan/

Klikseleb.com- Pada Jumat, 23 Oktober 2020, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman.

Budi Budiman merupakan tersangka dugaan kasus suap kepengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya tahun anggaran 2018.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 26 April 2020.

Suap itu diberikan kepada mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada pejabat Kementerian Keuangan yakni Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo.

Budi meminta bantuan Yaya untuk peningkatan Dana DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 dari tahun sebelumnya. Yaya pun berjanji akan memprioritaskan dana untuk Kota Tasikmalaya tersebut.

Baca Juga: TULUS Gelar Konser Drive In Pertama di Jakarta, Besok 25 Oktober 2020, Berlokasi Di GBK

Baca Juga: 4 Jenis Makanan Penyebab Asam Urat, Sayuran Salah Satunya?

Dilasir dari PR Bandung Raya dalam artikel “Diduga Lakukan Penyuapan Anggaran, Walikota Tasikmalaya Budi Budiman Dipanggil KPK”, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, "Hari ini, penyidik KPK memanggil BBD tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan DAK Tasikmalaya tahun anggaran 2018.”

KPK menyangkakan Budiman telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Sebelumnya KPK sudah mengumumkan Walikota Tasikmalaya tersebut sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pengembangan suap terkait kepengurusan DAK.

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x