Mengapa Pasal 46 Dihapus di Draft UU Cipta Kerja? Berikut Penjelasan Stafsus Presiden

- 25 Oktober 2020, 09:29 WIB
Staf Khusus Presiden RI, Dini Purwono: DPR telah menyerahkan naskah UU Ciptaker ke Jokowi, Dini Purwono sebut publik dapat segera mengakses UU Cipta Kerja setelah ditandatangani Presiden Jokowi.
Staf Khusus Presiden RI, Dini Purwono: DPR telah menyerahkan naskah UU Ciptaker ke Jokowi, Dini Purwono sebut publik dapat segera mengakses UU Cipta Kerja setelah ditandatangani Presiden Jokowi. /Foto: Twitter @dini_purwono/

Klikseleb.com- Senin, 5 Oktober 2020 lalu Omnibus Law UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI.

Sejak itulah pembahasan, penolakan, kritik dan berbagai aksi demonstrasi terjadi menyoroti UU Cipta Kerja ini.

Seperti telah diberitakan sebelumnya bahwa draft UU Cipta Kerja ini juga sudah diserahkan oleh DPR ke Presiden Jokowi untuk ditandatangani.

Diberitakan juga jumlah halaman naskah UU Cipta Kerja mengalami penambahan dari 812 menjadi 1.187 pun menjadi polemik.

Polemik kali ini berkaitan dengan Pasal 46 yang terdiri dari empat ayat di dalam naskah UU Cipta Kerja tersebut dilaporkan telah dihapus.

Terkait hal tersebut, Staf Khusus (Stafsus) Presiden bidang Hukum, Dini Purwono memberikan penjelasan.

Baca Juga: Jadwal Acara Net TV Hari Ini 25 Oktober 2020, Pecinta Drakor Nantikan NET Drakor Sore Ini!

Baca Juga: Lee Min Ho Debut di Hollywood Lewat Serial Pachinko, Akan Tayang di Apple TV+

Dilansir dari Pikiranrakyat-Depok.com dalam artikel berjudul “Pasal 46 di Naskah UU Cipta Kerja Dihapus, Stafsus Presiden Beri Penjelasan”,  dan dari Antara, Sabtu 24 Oktober 2020, Dini menjelaskan penghapusan Pasal 46 tersebut tidak mengubah substansi yang telah disepekati oleh Panitia Kerja atau Panja DPR.

"Yang tidak boleh diubah itu substansi, dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif/typo (salah ketik) dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui Rapat Panja Baleg DPR," katanya.

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x