PENTING! Ada 6 Bantuan Pemerintah Yang Diperpanjang Hingga 2021, Kartu Prakerja Salah satunya

- 25 Oktober 2020, 17:39 WIB
Penuhi Syarat Ini atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak akan Cair
Penuhi Syarat Ini atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak akan Cair /ANTARA FOTO - Wahyu Putro A/.*/ANTARA FOTO - Wahyu Putro A

Klikseleb.com – Pandemi Covid-19 memiliki dampak besar bagi perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Covid-19 telah melumpuhkan sebagian besar aktivitas manusia, termasuk aktivitas ekonomi.

Di berbagai negara bahkan menerapkan lockdown guna melandaikan kurva kasus covid-19 , dimana semua kegiatan berhenti.

Di Indonesia opsi lockdown tidak diambil namun ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah dijalankan di sejumlah wilayah, yang salah satunya membatasi aktivitas bisnis.

Dampaknya ekonomi masyarakat pun menurun, dan melihat ini pemerintah menggelontorkan berbagai bantuan.

Bantuan yang selama pandemi covid-19 sejak Maret hingga Oktober 2020 sudah diberikan pemerintah antara lain adalah program Kartu Prakerja, BLT UMKM Banpres Produktif, BLT Susbisdi Gaji, BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH, Program Keluarga Harapan, hingga Kartu Sembako.

Namun 2020 sudah sampai di penghubung tahun, apakah pemerintah masih akan memberikan bantuan-bantuan tersebut di 2021?

Baca Juga: 5 Tips Menerima Tamu Saat Pandemi Covid-19

Baca Juga: MALAM INI! Link Live Streaming MotoGP Teruel 2020

Dilansir dari Mantra Sukabumi dalam artikel berjudul “Kabar Gembira, 6 Bantuan Sosial Ini Akan Diperpanjang Pemerintah Hingga 2021, Cek Syarat Dapatkannya”, ada kabar baik dimana bantuan-bantuan tesebut akan diperpanjang oleh pemerintah hingga tahun 2021 nanti.

Nah Klikers, mari kita simak syaratnya sebagai berikut:

1. Kartu Prakerja

Kartu prakerja merupakan program yang bersifat semi bantuan sosial yang diperuntukkan bagi para pencari kerja maupun korban PHK.

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

2. BLT UMKM Banpres Produktif

BLT UMKM Banpres Produktif merupakan program yang diberikan kepada para pelaku UMKM dengan besaran bantuan Rp 2,4 juta.

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Khabib Nurmagomedov, Petarung UFC Terbaik Sepanjang Masa, Presiden UFC: Kami Harus Buatkan Patungnya

Baca Juga: Khabib Nurmagomedov Mengejutkan Para Fans Dengan Keputusan Pensiun Usai Raih Juara UFC 254


3. BLT Susbisdi Gaji

Program BLT subsidi gaji merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dengan total bantuan sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.

Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memilik NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

4. BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH

BLT Rp 500 ribu per KK non PKH merupakan program bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan ke kepala keluarga.

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima bantuan program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

Baca Juga: Info BMKG Tentang Prakiraan Cuaca Indonesia Untuk 25-29 Oktober 2020, Waspada Curah Hujan Tinggi

Baca Juga: Link Baca MANGA One Piece Chapter 993! Dalam Bahasa Indonesia dan GRATIS

5. Program Keluarga Harapan

Program keluarga harapan merupakan progam pemberian bantuan sosial bersyarat pada keluarga miskin yang telah ditetapkan kepada penerima.

Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.

6. Kartu Sembako

Kartu sembako merupakan progam yang bertujuan agar rakyat miskin dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya, terlebih di masa pandemi seperti ini.

Bagi Klikers yang belum sempat mendapatkan bantuan tersebut di 2020, semoga dapat menjadi lebih beruntung di 2021 nanti ya.***

Editor: Tasia

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x