Klikseleb.com– Senin, 5 Oktober 2020 lalu Omnibus Law UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI.
Sejak itulah pembahasan, penolakan, kritik dan berbagai aksi demonstrasi terjadi menyoroti UU Cipta Kerja ini.
Aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja ini datang dari berbagai kalangan, baik dari kalangan buruh/pekerja, berbagai LSM dan juga mahasiswa.
Mereka kompak menyuarakan keberatan disahkannya UU Cipta Kerja karena dinilai lebih banyak merugikan masyarakat terutama kaum pekerja.
Seperti telah diberitakan sebelumnya bahwa draft UU Cipta Kerja ini juga sudah diserahkan oleh DPR ke Presiden Jokowi untuk ditandatangani.
Dilansir dari Jurnalpresisi.com dalam artikel berjudul “Kabar Buruk Bagi Segenap Penentang UU Ciptaker, Pihak Istana Tiba-Tiba Sampaikan Hal Mengejutkan Ini”, pihak Istana memberitahukan bahwasannya proses perapihan naskah UU Cipta Kerja telah selesai.
Baca Juga: Penting! Ada 6 Bantuan Pemerintah Yang Diperpanjang Hingga 2021, Kartu Prakerja Salah satunya
Baca Juga: 5 Tips Menerima Tamu Saat Pandemi Covid-19
Sebelumnya, naskah UU Cipta Kerja diserahkan oleh DPR kepada pihak Sekretaris Negara (Setneg) untuk nantinya meminta tandatangan Presiden dan segera diundangkan dalam Lembar Negara.
Melansir Warta Ekonomi, Juru Bicara Presiden Bidang Hukum mengungkapkan bahwa perapihan naskah tersebut menghasilkan dikeluarkannya Pasal 46 dari naskah UU Cipta Kerja.