Penentang UU Cipta Kerja Kecewa Dengan Hal Yang Disampaikan Pihak Istana Ini, Simak Detailnya

- 25 Oktober 2020, 18:15 WIB
Ilustrasi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja: 3 pemuda yang dianggap sebagai dalang karena telah mengajak aksi demo di media sosial akhirnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
Ilustrasi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja: 3 pemuda yang dianggap sebagai dalang karena telah mengajak aksi demo di media sosial akhirnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya. /Antara Foto/Mohamad Hamzah./

Klikseleb.comSenin, 5 Oktober 2020 lalu Omnibus Law UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI.

Sejak itulah pembahasan, penolakan, kritik dan berbagai aksi demonstrasi terjadi menyoroti UU Cipta Kerja ini.

Aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja ini datang dari berbagai kalangan, baik dari kalangan buruh/pekerja, berbagai LSM dan juga mahasiswa.

Mereka kompak menyuarakan keberatan disahkannya UU Cipta Kerja karena dinilai lebih banyak merugikan masyarakat terutama kaum pekerja.

Seperti telah diberitakan sebelumnya bahwa draft UU Cipta Kerja ini juga sudah diserahkan oleh DPR ke Presiden Jokowi untuk ditandatangani.

Dilansir dari Jurnalpresisi.com dalam artikel berjudul “Kabar Buruk Bagi Segenap Penentang UU Ciptaker, Pihak Istana Tiba-Tiba Sampaikan Hal Mengejutkan Ini”, pihak Istana memberitahukan bahwasannya proses perapihan naskah UU Cipta Kerja telah selesai.

Baca Juga: Penting! Ada 6 Bantuan Pemerintah Yang Diperpanjang Hingga 2021, Kartu Prakerja Salah satunya

Baca Juga: 5 Tips Menerima Tamu Saat Pandemi Covid-19

Sebelumnya, naskah UU Cipta Kerja diserahkan oleh DPR kepada pihak Sekretaris Negara (Setneg) untuk nantinya meminta tandatangan Presiden dan segera diundangkan dalam Lembar Negara.

Melansir Warta Ekonomi, Juru Bicara Presiden Bidang Hukum mengungkapkan bahwa perapihan naskah tersebut menghasilkan dikeluarkannya Pasal 46 dari naskah UU Cipta Kerja.

“Proses cleansing Setneg sudah selesai. Hanya Pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Ciptaker,” kata Dini Purwono pada hari jumat, 23 Oktober 2020.

Selanjutnya Dini mengatakan bahwa saat ini tengah siap melangkah untuk meminta tandatangan Presiden Jokowi.

“Naskah UU Cipta Kerja sedang dalam proses penandatanganan Presiden,” ujar Dini menambahi. 

Pihaknya akan terus memastikan bahwa setelah mendapatkan tandatangan dari Presiden dan kemudian diundangkan maka publik akan segera bisa untuk mengaksesnya.

“Publik bisa akses setelah naskah UU ditandatangani Presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan Berita Negara RI,” tegas Dini.

Baca Juga: Khabib Nurmagomedov, Petarung UFC Terbaik Sepanjang Masa, Presiden UFC: Kami Harus Buatkan Patungnya

Baca Juga: PENTING! BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Akan Segera Cair? Simak Keterangan Dari Kemnaker

Kendati UU yang digadangkan Sapu Jagad ini telah menimbulkan kontroversi dalam masyarakat. Terlebih lagi pihak istana mengkabarkan bahwa Presiden akan segera mentaken UU ini.

Hal demikian menimbulkan kekecewaan bagi pihak-pihak penolak UU Cipta Kerja yang tak lain ialah kalangan mahasiswaburuh, beberapa pengamat politik dan akademisi, serta elemen lainnya.

Berbagai elemen penolak UU Cipta Kerja tersebut melakukan aksi unjuk rasa sejak disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR pada Senin, 5 Oktober lalu.

Termasuk juga Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) yang memberikan sebuah kecaman berupa ultimatum kepeda pemerintah Jokowi karena tidak mendengar seruan rakyat dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan.

“Apabila tidak bisa melakukan hal tersebut dalam 8x24 jam, kami memastikan gerakan besar mahasiswa menciptakan kegentingan nasional tepat pada Hari sumpah Pemuda,” tegas salah satu koordinator aksi BEM SI.

Ultimatum BEM SI yang akan melakukan seruan aksi kembali ini akan dilaksanakan tepat pada peringatan Hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober mendatang.***

Editor: Tasia

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah