Jangan Ragu Aktifkan Kembali Keanggotaan BPJS Kesehatan, Ada Relaksasi Tunggakan

- 27 Oktober 2020, 18:02 WIB
BPJS Kesehatan Beri Kemudahan, Tunggakan 6 Bulan Bayar Iuran Ringan Lho, Simak Cara dan Syaratnya
BPJS Kesehatan Beri Kemudahan, Tunggakan 6 Bulan Bayar Iuran Ringan Lho, Simak Cara dan Syaratnya /Kartu Indonesia Sehat/Wids RINGTIMES BALI/

Klikseleb.com - Memasuki akhir kwartal kedua masa pandemi Covid-19, imbasnya tidak hanya pada kesehatan semata, ekonomi masyarakat saat juga ikut terganggu.

Banyak bisnis yang terganggu menyebabkan upah pekerjanya terpaksa dipangkas demi keberlangsungan usaha.

Kondisi ini menyebabkan daya beli menurun dan berdampak terhadap kemampuan masyarakat membayar iuran bulanan BPJS/JKN kesehatan.

Baca Juga: 14 Tahun Berumah Tangga Tanpa Kehadiran Buah Hati, Inul Daratista Minta Cerai

Baca Juga: Buka Email Ada Inbox dari Khabib Nurmagomedov, Arie Untung Langsung Undang ke Hijrah Fest

Merespon kondisi masyarakat saat ini, BPJS kesehatan memberikan keringanan pembayaran iuran bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS).

BPJS Kesehatan telah meluncurkan Program Relaksasi Tunggakan JKN bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri perorangan yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN.

Pemberian keringanan ini dimaksudkan untuk mempermudah peserta dalam mengakses program tersebut dengan tetap mendukung kebijakan pemerintah mengenai social distancing.

Baca Juga: Jaket Presiden Jokowi Menarik Perhatian, Ternyata Merk Lokal Solo, Ini Harganya

Baca Juga: Ngeri! Tangan Anak Anji Kemasukan Cacing Jenis Cutaneous Larva Migrans

Dalam keterangannya, kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Betsy M. O. Roeroe menjelaskan, keringanan pembayaran ini adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat terhadap pengaruh pandemi Covid–19 yang menyebabkan menurunnya perekonomian sehingga kemampuan membayar iuran premi pun ikut menurun.

BPJS Kesehatan memfasilitasi bentuk keringan tersebut melalui kanal digital yang mudah diakses secara luas oleh masyarakat.

"Program ini ditujukan untuk membantu peserta JKN-KIS yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya bagi mereka yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan sehingga harapannya dapat meningkatkan keaktifan peserta. Caranya mudah, hanya dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh menggunakan smartphone peserta," ucap Betsy, yang dikutip dari Pikiranrakyat-Bekasi.com dalam artikel berjudul "Kabar Baik bagi Peserta BPJS Kesehatan, Tunggakan 6 Bulan Lebih Bisa Dibebaskan, Berikut Caranya".

Baca Juga: Berteman dengan Hantu, Tak Disangka Begini Cantiknya Risa Saraswati Saat Masih Remaja

Baca Juga: Selama Masa Karantina Kalap Belanja, Nia Ramadhani Akhirnya Tobat

Dalam program Relaksasi Tunggakan JKN memberikan keringanan pembayaran tagihan bagi peserta mandiri perorangan yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan dengan sisa tunggakan wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.

Untuk lebih jelas, masyarakat dapat mengakses pada menu yang tersedia pada aplikasi Mobile JKN, peserta JKN–KIS pun dapat memilih jumlah bulan tunggakan sesuai dengan kemampuan bayar masing–masing, setelah itu melakukan pembayaran di kanal yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Kami mengimbau kepada peserta JKN-KIS yang berstatus non-aktif karena memiliki tunggakan premi yang cukup lama, agar segera mendaftar Program Relaksasi Tunggakan JKN sehingga statusnya bisa aktif kembali dan KISnya dapat segera digunakan. Cukup dengan membayarkan tunggakan iuran minimal untuk 6 bulan dan premi 1 bulan berjalan," tutur Betsy.

Baca Juga: 5 Bra Dengan Harga Yang Fantastis! Terbuat dari Berlian dan Batu Permata

Baca Juga: Absen dari Acara yang Dipandunya, Melaney Ricardo Dikabarkan Positif COVID-19

Guna meringankan beban peserta dalam membayar sisa tunggakan iuran JKN–KIS, peserta juga dapat memanfaatkan angsuran sisa tunggakan pada menu Cicilan yang terdapat di aplikasi Mobile JKN. Dengan memilih jumlah bulan yang akan dibayarkan angsurannya sesuai dengan kemampuan.

"Peserta pun dapat mendaftarkan Program Angsuran Keringanan Sisa Tunggakan ini setiap saat ketika dana peserta tersedia sampai dengan 31 Desember 2021 dengan prosedur yang sama," tutur Betsy.

Baca Juga: Film Anime Demon Slayer 'Kimetsu No Yaiba: Mugen Train' Pecahkan Rekor Meraup Rp1,4 T dalam 10 Hari!

Baca Juga: Komentar Kemensos Perihal Pengajuan Usul Megawati Sebagai Pahlawan Demokrasi

Selain mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN, peserta mandiri perorangan juga dapat mendaftar Program Relaksasi Tunggakan JKN ini melalui care center di 1500 400 atau dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan juga telah memperkenalkan 2 aplikasi untuk mempermudah peserta JKN - KIS dalam memperoleh informasi dan melakukan pengaduan, yaitu layanan Chat Asistant JKN (Chika) dinomor 08118750400 dan layanan Voice Interactive JKN (Vika) pada menu care center.***

Editor: Vina

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah