Dua Bulan Penyelidikan Baru Ketahuan, Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Malah Tak Ditahan

- 29 Oktober 2020, 14:56 WIB
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan konferensi pers tentang kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020). Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 Agustus lalu. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan konferensi pers tentang kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020). Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 Agustus lalu. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj. /

Klikseleb.com - Terjadi kebakaran hebat yang melalap hampir seluruh lantai Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 22 Agustus 2020.

Sebanyak 65 mobil pemadam kebakaran berjibaku selama hampir 12 jam untuk mengendalikan si jago merah.

Atas kejadian tersebut tim gabungan dari kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran dan siapa pelakunya.

Baca Juga: Terbongkar! Rahasia di Balik Poni Kak Seto Ternyata Mengejutkan, Simak Penjelasannya

Baca Juga: Indahnya Kebun Raya Cibodas, Alternatif Liburan Panjang di Bulan Oktober

Setelah hampir 30 hari penyelidikan, kepolisian menyimpulkan bahwa terdapat tindak pidana dalam peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung tersebut.

Tepat pada hari Jumat, 23 Oktober 2020, pihak kepolisian mengungkap delapan orang menjadi tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, bahwa setelah melakukan pemeriksaan pada Selasa, 27 Oktober 2020, penyidik Polri tidak menahan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Dikatakannya, hal tersebut karena tersangka dianggap kooperatif.

Halaman:

Editor: Vina

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x