Mengalami Kendala Dalam Pencairan BST Rp500 Ribu per KK Non PKH, BST, dan BPNT? Simak Cara Lapornya

- 30 Oktober 2020, 23:23 WIB
Cek Online Daftar Penerima Bansos BST Rp500 RIbu per KK non PKH, Login cekbansos.siks.kemsos.go.id
Cek Online Daftar Penerima Bansos BST Rp500 RIbu per KK non PKH, Login cekbansos.siks.kemsos.go.id /tangkap layar laman cekbansos.siks.kemsos.go.id/

Klikseleb.com – Berbagai Bantuan Sosial Tunai (BST) digelontorkan pemerintah guna membantu masyarakat ditengah kondisi ekonomi yang menurun kala pandemi covid-19.

Pandemi covid-19 membawa dampak besar bagi perekonomian Indonesia.

Banyak sektor usaha yang terpaksa tutup sementara bahkan gulung tikar.

Ratusan bahkan ribuan orang terkena PHK, terpaksa kehilangan pekerjaan dan penghasilannya akibat pandemi ini.

Dalam upayanya meringankan beban ekonomi akibat pandemi covid-19 itulah, pemerintah mengeluarkan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Sejumlah bantuan sosial tunai diberikan pemerintah lewat Kementerian Sosial (Kemsos) memberikan sejumlah bantuan kepada masyarakat Indonesia di masa pandemi covid-19 ini.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Sabtu 31 Oktober 2020! The New L-Men Of The Year 2020 Hadir Besok Malam

Baca Juga: Jadwal Acara Net TV Sabtu 31 Oktober 2020! Nantikan The Return Of Superman

Beberapa bantuan yang diberikan diantaranya bantuan sosial tunai (BST) KK Non-PKH, Bansos Rp500 ribu per KK, dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bansos Beras (BSB).

Masyarakat yang ingin mengecek apakah mendapatkan bantuan-bantuan tersebut atau tidak, bisa dengan cara online melalui website di cekbansos.siks.kemsos.go.id atau aplikasi SIKS-Dataku yang bisa diunduh di playstore.

Dilansir dari Berita DIY dalam artikel berjudul “Cek Online Daftar Penerima BST Rp 500 Ribu per KK Non PKH, BST, dan BPNT dan Lapor ke Sini” masyarakat yang belum pernah dapat bansos BST PKH maupun Non-PKH maupun mengalami kendala dalam pencairan bantuan ini bisa lapor melalui email [email protected].

Selain itu, aduan juga bisa dikirimkan melalui nomor WhatsApp 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.

Dilansir Berita DIY dari laman resmi Kemensos, Bansos PKH diperluas kepesertaannya dari 9,2 juta menjadi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang semula menerima per tiga bulan menjadi setiap bulan.

Baca Juga: CPNS 2021 Akan Dibuka, Ingin Tahu Tips dan Trik Agar Lolos? Cek Disini

Baca Juga: Belum Lolos CPNS 2019? Jangan Sedih! CPNS 2021 Kabarnya Akan Dibuka, Simak Penjelasan Menpan RB!

Program Sembako (Bantuan Pangan Non Tunai/BPNT) ada perluasan target dan peningkatan indeks dari semula 15,2 juta KPM menjadi 20 juta KPM, dengan indeks dari Rp150 ribu/KPM/bulan menjadi Rp200 ribu/KPM/bulan.

Untuk Bansos Tambahan, diluncurkan Bansos Beras (BSB) untuk 10 juta KPM PKH, dan Bansos Uang Tunai untuk KPM BPNT/Program Sembako Non-PKH dengan indeks Rp500 ribu sekali salur kepada 9 juta KPM.***

Editor: Tasia

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah