Cara Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Yang Akan Cair Sebentar Lagi!

- 31 Oktober 2020, 14:22 WIB
Cara cek nama penerim bantuan BLT subsidi gaji BPJS di laman www.kemnaker.go.id
Cara cek nama penerim bantuan BLT subsidi gaji BPJS di laman www.kemnaker.go.id /tangkapan layar laman pusat bantuan Kemnaker.go.id/

Klikseleb.com – Salah satu program bantuan sosial yang diberikan pemerintah yakni Bantuan Tunai Langsung subsidi upah yang disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan lewat Kemnaker.

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini berikan pada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta mendapat bantuan subsidi upah (BSU) selama 4 bulan.

BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1 sudah berjalan dengan sukses. Para pekerja menanti-nantikan gelombang 2.

Bantuan-bantuan seperti BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberika oleh pemerintah dalam rangka meringankan dampak ekonomi yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.

Pandemi covid-19 memiliki dampak besar bagi perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Covid-19 telah melumpuhkan sebagian besar aktivitas manusia, termasuk aktifitas ekonomi.

Baca Juga: Petualangan Sherina 2 dan Versi Animasinya Akan Hadir di Bioskop!

Baca Juga: PENTING! Tidak Akan Dapat Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Jika Kamu Pakai 5 Rekening Ini!

Di berbagai negara bahkan menerapkan lockdown guna melandaikan kurva kasus covid-19 , dimana semua kegiatan berhenti.

Di Indonesia opsi lockdown tidak diambil namun ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah dijalankan di sejumlah wilayah, yang salah satunya membatasi aktivitas bisnis.

Dampaknya ekonomi masyarakat pun menurun, dan melihat ini pemerintah menggelontorkan berbagai bantuan, seperti disebutkan diatas salah satunya adalah BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Dimana setiap bulannya para pekerja dengan gaji di baawah Rp 5 juta mendapat tambahan senilai Rp 600 ribu.

Dana BLT itu disalurkan lewat pembagian termin atau gelombang dengan total senilai Rp 1,2 juta sekaligus, dimana untuk termin 1 sudah dicairkan bulan September dan Oktober.

Sekarang masyarakat sedang menanti-nantikan penyaluran BLT BPJS Ketenegakerjaan Gelombang 2.

Dilansir dari Berita DIY dalam artikel berjudul “BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Segera Cair ke Karyawan , Cek Nama Penerima di Sini”, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 bagi karyawan mulai cair pada November 2020.

Baca Juga: Tidak Semua Bisa Dapat Listrik Gratis PLN, Hanya 3 Golongan Ini, Kamu Termasuk? Cek di Sini

Baca Juga: Belum Lolos Kartu Prakerja? Simak Penyebabnya agar Dapat Mempersiapkan Diri

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Horor Untuk Jadi Pilihan Kamu Memeriahkan Halloween 2020

Bantuan sebesar Rp1,2 juta bagi karyawan bergaji di bawah Rp5 juta ini akan ditransfer setelah pencairan termin atau gelombang 1 selesai dan dievaluasi.

Jadwal pencairan BLT Subsidi gaji geombang 2 ini disampaikan Ida di sela-sela kunjungan kerjanya di Malang saat menemui penerima BLT subsidi gaji ini.

“Dengan subsidi upah ini, saya mendengar kesaksian beliau untuk menambah kebutuhan sehari-hari. Insya Allah, semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi, dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua", ungkap Ida Fauziyah sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemnaker.

Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan sudah mentransfer bantuan Rp1,2 juta di termin pertama hingga Oktober 2020 ini.

Total besarnya bantuan yang diberikan pemerintah kepada karyawan yang memenuhi syarat adalah Rp2,4 juta dalam dua termin pencairan. Atau Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.

Adapun syarat penerima bantuan BLT Subsidi gaji ini sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Film Demon Slayer 'Kimetsu no Yaiba: Mugen Train' Akan Tayang di Bioskop CGV Indonesia!

Baca Juga: Ada Masalah Saat Login www.depkop.go.id? Cek Caranya Agar Dapat Daftar Banpres UMKM Rp2,4 Juta

Baca Juga: Mengalami Kendala Dalam Pencairan BST Rp500 Ribu per KK Non PKH, BST, dan BPNT? Simak Cara Lapornya

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
  • Pekerja/buruh penerima upah,
  • Memiliki rekening bank yang aktif,
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Bantuan Tunai BST Kemensos Diperpanjang di 2021, Cek Penerima di bansos.siks.kemensos.go.id

Baca Juga: Asal Usul Halloween Yang Dirayakan Tiap Tanggal 31 Oktober, Berawal Dari Penyihir dan Kucing Hitam?

Baca Juga: CPNS 2021 Akan Dibuka, Ingin Tahu Tips dan Trik Agar Lolos? Cek Disini

Karyawan yang memenuhi syarat di atas bisa melakukan cek daftar penerima bantuan ini dengan cara sebagai berikut:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberithuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: 6 Film Horor Dengan Tokoh Boneka Yang Menyeramkan, Bisa Jadi Pilihan Ditonton di Halloween 2020 Ini

Baca Juga: CPNS 2021 Akan Dibuka, Ingin Tahu Tips dan Trik Agar Lolos? Cek Disini

Baca Juga: Belum Lolos CPNS 2019? Jangan Sedih! CPNS 2021 Kabarnya Akan Dibuka, Simak Penjelasan Menpan RB!

9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.

Karyawan yang belum pernah mendapatkan bantuan ini tetapi memenuhi syarat atau mengalami kendala dalam pencairan BLT subsidi gaji gelombang 2 ini bisa lapor dengan cara sebagai berikut: 

  1. Buka laman https://kemnaker.go.id/
  2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
  3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
  4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.***

Editor: Tasia

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x