BPUM dan BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2021? Ini Syarat dan Cara Daftarnya

- 31 Oktober 2020, 14:52 WIB
Syarat Menjadi Penerima BLT UMKM BPUM, Simak 5 Cara Dapat Dana Rp2,4 Juta dari Kemenkop
Syarat Menjadi Penerima BLT UMKM BPUM, Simak 5 Cara Dapat Dana Rp2,4 Juta dari Kemenkop /Toni Kamajaya - MediaPakuan/

Klikseleb.com- Bantuan pemerintah yang dinantikan masyarakat terutama pelaku UMKM adalah BLT UMKM atau Banpres BPUM.

Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM)dan BLT UMKM diberikan pemerintah bagi pemilik usaha mikro.

BPUM dan BLT UMKM ini juga bertujuan agar pelaku usaha mikro bisa turut memperbaiki dan menstabilkan kondisi ekonomi Indonesia di tengah pandemi covid-19.

Pemilik UMKM dapat mendaftar dan bagi yang lolos akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp2,4 juta.

Di tahun 2020 ini, bantuan BPUM dan BLT UMKM ini sangat membantu para pemilik usaha mikro dan para pengusaha yang terimbas covid-19.

Peminat untuk mendaftar untuk mendapat bantuan ini pun sangat banyak.

Dari para pemilik UMKM tersebut mengharapkan di tahun 2021 nanti, bantuan BPUM dan BLT UMKM ini masih terus berikan oleh pemerintah.

Apakah demikian? Apakah bantuan BPUM dan BLT UMKM ini masih akan diberikan di 2021?

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Yang Akan Cair Sebentar Lagi!

Baca Juga: TERNYATA! Mahfud MD Gagal Jadi Wapres Jokowi, Kabarnya Ada Kaitannya Dengan Megawati

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x