Penting! Ganjar Pranowo Tidak Gubris Surat Edaran Menaker, UMP 2021 Jawa Tengah Tetap Naik

- 31 Oktober 2020, 15:17 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo umumkan kenaikan UMP 2021 sebesar   3,27%.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo umumkan kenaikan UMP 2021 sebesar 3,27%. /Humas Pemprov Jawa Tengah /

Klikseleb.com-  Ganjar Pranowo memberikan kebijakannya sendiri selaku Gubernur Jawa Tengah perihal Upah Minimum Provinsi.

Ganjar Pranowo sudah menerima Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan Nomor M/11/HK.04/2020.

Surat Edara ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia, termasuk Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah.

Surat Edaran tersebut berisi tetang penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemic corona virus disease 2019 (Covid-19).

Surat yang di tanda tangan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Senin 26 Oktober 2020 ini menerrangkan bahwa Pemerintah lewat Menaker Ida memutuskan untuk tidak mengubah nilai Upah Minimum 2021.

Baca Juga: BPUM dan BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2021? Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Yang Akan Cair Sebentar Lagi!

Tertulis di SE tersebut bahwa latar belakang kebijakan ini adalah pandemi covid-19 telah berdampak pada perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

Surat Edaran ini ditujukan pada para Gubernur di seluruh Indonesia dalam arahan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: PR Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x