Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 di November Ini, Cek Disini Apa Kamu Termasuk?

- 2 November 2020, 21:41 WIB
5 Rekening Ini Tidak Akan Ditransfer BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Cek Rekening Apa Saja
5 Rekening Ini Tidak Akan Ditransfer BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Cek Rekening Apa Saja //Komite UMKM

Klikseleb.com– BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 ditargetkan oleh Kemnaker untuk disalurkan di bulan November ini.

Sekarang sudah memasuki bulan November yang artinya BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 akan segera cair.

BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 merupakan salah satu program pemerintah guna membantu kondisi ekonomi masyarakat yang terkena imbas di pandemi ini.

BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 ini diberikan kepada para pekerja dengan kualifikasi tertentu

Guna menjaga daya beli dan kondisi ekonomi para karyawan, pemerintah menyalurkan bantuan berupa subsidi gaji/upah atau BSU, yang ketentuan penerimanya telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Yang Cair Minggu Ini Sudah Masuk Rekening Atau Belum

Baca Juga: Syarat Agar Diterima Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11, Ada 3 Hal Penting. Simak Disini

Dilansir dari Fix Indonesia dalam artikel berjudul “Ini Syarat Lengkap Karyawan Swasta Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2”, sebelumnya Kemnaker telah menggelontorkan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada gelombang 1 dengan realisasi penyaluran mencapai 12.192.927 pekerja atau setara dengan 98,30 persen.

Penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah atau BSU ini disalurkan selama empat bulan, dengan dibagi menjadi dua termin, termin pertama telah disalurkan subsidi gaji sebanyak Rp1,2 juta untuk dua bulan.

Sementara untuk termin kedua juga akan ditransfer subsidi gaji sebanyak Rp1,2 juta untuk dua bulan dengan rentang waktu November-Desember.

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x