Baca Juga: Katalog Promo JSM Indomaret dan Alfamart di November 2020
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan alasan penundaan tersebut karena pihaknya akan berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alasannya, kata Ida, kedapatan ada pekerja dengan gaji di atas Rp5 juta yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) tersebut.
"Jadi kemarin kan KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak, ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp5 juta," kata Ida kepada RRI PRO3 saat kunjungan kerja peresmian BLK Komunitas di Mojokerto, Sabtu 7 November 2020 seperti dikutip RRI.
Dengan demikian, Ida juga menegaskan bahwa persentase terbesarnya adalah penerima dengan upah di bawah Rp5 juta atau yang memenuhi persyaratan karena penerima BSU terdampak pandemi Covid-19.
"Oleh karena itu, kami akan konsultasikan kembali dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut. Apakah diteruskan atau ternyata (si penerima dengan gaji di atas Rp5 juta) terdampak Covid-19," jelasnya.
Baca Juga: 5 Barang Menarik yang Selau Dibawa Arya Saloka, Aldebaran di 'Ikatan Cinta', No.5 Bikin Makin Cinta!
Baca Juga: Lirik Lagu OST Sinetron Ikatan Cinta berjudul Tanpa Batas Waktu, Cerita Tentang Lirihnya Cinta
Baca Juga: Jadwal SCTV Minggu 7 November 2020, Nantikan Sinetron Anak Band dan Rey Bong di Dari Jendela SMP!
Dia mengutarakan, bagi yang sudah memenuhi syarat, pencairan BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.