Dua Info Kurang Baik Soal BLT Subsidi Gaji Gelombang 2: Ditunda dan Jumlah Penerima Dikurangi

- 8 November 2020, 08:46 WIB
3 Cara Cek Dana Bantuan Subsidi Upah(BSU) Gelombang 2 Sudah Masuk Rekening atau Belum, Klik Disini
3 Cara Cek Dana Bantuan Subsidi Upah(BSU) Gelombang 2 Sudah Masuk Rekening atau Belum, Klik Disini /

Klikseleb.com- Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang juga biasa disebut bantuan subsidi gaji gelombang 2 direncanakan akan ditransfer di bulan November 2020 ini.

Hal ini seusai dengan informasi yang diberikan oleh Menaker Ida Fauziyah.

Menaker Ida Fauziyah menyatakan, “Insya Allah, semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi, dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua.”

Hal ini juga diperkuat pernyataan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindharno.

Dirinya menyatakan bahwa BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan ditransfer pada Jumat, 6 November 2020 ini.

"Ada 12,4 juta total rekening yang akan menerima BSU termin II, tapi itu akan dibagi menjadi 5 batch seperti sebelumnya di termin I," ujar Soes, Jumat 6 November 2020.

Menurutnya, BSU termin II dijadwalkan paling cepat ditransfer 6 November 2020, dan paling lambat hari Sabtu 7 November melalui Bank Himbara.

Namun dilansir dari Portal Sulut dalam artikel berjudul “Subsidi Gaji: Dua Kabar Kurang Mengembirakan, Pencairan Ditunda dan Jumlah Penerima Berkurang”, ternyata rencana tersebut mundur. BLT Subsidi Gaji diundur pencairannya.

Baca Juga: UPDATE! Kode Redeem FF November 2020, Cek Syarat dan Cara Klaim Banyak Hadiah dari Free Fire

Baca Juga: Katalog Promo JSM Giant Periode 6 - 9 November 2020, Jangan Sampai Ketinggalan Diskon Ini!

Baca Juga: Katalog Promo JSM Indomaret dan Alfamart di November 2020

Menteri Ketenagakerjaan (MenakerIda Fauziyah mengatakan alasan penundaan tersebut karena pihaknya akan berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alasannya, kata Ida, kedapatan ada pekerja dengan gaji di atas Rp5 juta yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) tersebut.

"Jadi kemarin kan KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak, ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp5 juta," kata Ida kepada RRI PRO3 saat kunjungan kerja peresmian BLK Komunitas di Mojokerto, Sabtu 7 November 2020 seperti dikutip RRI.

Dengan demikian, Ida juga menegaskan bahwa persentase terbesarnya adalah penerima dengan upah di bawah Rp5 juta atau yang memenuhi persyaratan karena penerima BSU terdampak pandemi Covid-19.

"Oleh karena itu, kami akan konsultasikan kembali dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut. Apakah diteruskan atau ternyata (si penerima dengan gaji di atas Rp5 juta) terdampak Covid-19," jelasnya.

Baca Juga: 5 Barang Menarik yang Selau Dibawa Arya Saloka, Aldebaran di 'Ikatan Cinta', No.5 Bikin Makin Cinta!

Baca Juga: Lirik Lagu OST Sinetron Ikatan Cinta berjudul Tanpa Batas Waktu, Cerita Tentang Lirihnya Cinta

Baca Juga: Jadwal SCTV Minggu 7 November 2020, Nantikan Sinetron Anak Band dan Rey Bong di Dari Jendela SMP!

Dia mengutarakan, bagi yang sudah memenuhi syarat, pencairan BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Selain itu, menurut Ida, jumlah penerima BSU Tahap II diperkirakan berkurang dengan adanya wajib pajak bagi para penerima BSU Tahap II.

"Untuk pencairan tahap II batch pertama mungkin Senin besok, tapi diusahakan dalam minggu-minggu ini terealisasikan segera," kata Ida.***

Editor: Tasia

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah