Anies Perpanjang PSBB Transisi Jakarta, Mau Gelar Resepsi Pernikahan? Boleh kok! Simak Cara Ijinnya

- 8 November 2020, 19:44 WIB
Ilustrasi pesta pernikahan di gedung.
Ilustrasi pesta pernikahan di gedung. /Foto: Pixabay/ANURAG1112/

Klikseleb.com- Gubernur DKI Jakata, Anies Baswedan resmi mengumumkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Jakarta diperpanjang..

PSBB Transisi selanjutnya dimulai dari 7 November 2020 kemarin sampai dua minggu ke depan.

Kebijakan ini tentu mempertimbangkan bahwa Jakarta dan Indonesia masih dalam pandemi covid-19.

Guna mengurangi laju penularan virus corona,Pemprov dan Gubernur DKI Jakarta memutuskan memperpanjang PSBB Transisi ini.

Pada PSBB Transisi ini, sejumlah tempat wisata, pusat perbelanjaan hingga gedung-gedung resepsi, diperbolehkan tetap beroperasional dengan menerapkan protokol kesehatan.

Nah selain itu, bagi yang sudah merencanakan untuk melangsungkan pernikahan di bulan November atau pada masa PSBB Transisi ini, diperbolehkan loh!

Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Bandung Bisa Jadi PIihan, Berikut 4 Rekomendasi Tempat Wisata di Bandung

Baca Juga: Alasan Kenapa BLT Subsidi Gaji Belum Masuk Ke Rekeningmu, Simak Solusinya

Dilansir dari Jakbarnews.com dalam artikel berjudul “Positif! Pemprov DKI Jakarta Resmi Perpanjang PSBB Transisi, Mau Resepsi Pernikahan? Boleh Dah”, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta telah mengizinkan resepsi pernikahan kembali digelar di gedung atau hotel.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan setiap pengelola gedung bisa mengajukan ke Dinas Parekraf untuk mengurus izin menggelar resepsi pernikahan.

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: JAKBARNEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah