Baca Juga: Hari Toleransi Internasional 16 November 2020, Hargai Perbedaan dan Hidup dalam Harmoni
Baca Juga: Bingung Masak Apa? Berikut Resep Tempe Bacem yang Dijamin Bikin Ketagihan, Ekonomis dan Lezat!
Baca Juga: Fans Ikatan Cinta Doakan Dirinya Bercerai dengan Arya Saloka, Ini Reaksi Putri Anne Yang Bikin Kaget
5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar
6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.***(Resti Fitriyani/Berita DIY)