Artis ST dan MA Terjaring Prostitusi, Barang Bukti Alat Kontrasepsi Hingga Seprei Diamankan Polisi

27 November 2020, 12:25 WIB
Tangkap Layar Youtube. Pihak Polres Metro Jakarta Utara membeberkan temuan barang bukti baru dalam kasus prostitusi online artis pada Jumat 27 November 2020. /Youtube/Intens Investigasi/

Klikseleb.com - Artis ST dan MA diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Priok terkait kasus prostitusi online.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menyampaikan sejumlah barang bukti sudah diamankan, di antaranya alat kontrasepsi dan seprei kamar hotel.

“Barang bukti dari percakapan HP dan sejumlah uang, yang merupakan uang DP (uang muka),” kata Sudjarwoko pada Jumat, 25 November 2020.

“Barang bukti berupa HP, dompet, uang, alat kontrasepsi, dan seprai kamar hotel,” ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Ditangkap Saat Threesome, Artis ST dan MA Memasang Tarif Rp30 Juta

Baca Juga: Akhirnya Hirup Udara Bebas, Dwi Sasono: Saya Berasa 20 Tahun di Sini

Dua artis itu diamankan di sebuah hotel bintang lima di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu, 25 November 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam kasus prostitusi online artis ini, Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 5 orang yang terdiri dari dua orang mucikari, satu orang pemesan, dan dua orang artis tersebut.

Dua orang mucikari berinisial AR (26) dan CS (25) merupakan pasangan suami istri, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka mucikari berinisial AR (26) pekerjaan karyawan swasta, dan tersangka kedua CS (25). Kedua orang ini adalah suami istri,” ujar Sudjarwoko dilansir dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Tak Cuma Alat Kontrasepsi, Polisi Ungkap Bukti Baru Kasus Prostitusi Online Artis ST dan MA".

Baca Juga: Putusin Ade Londok, Selebgram Devina Ciputri Dibilang Cuma Numpang Pansos

Baca Juga: 5 Fakta Canti Tachril, Wanita Beruntung Anak Konglomerat Siap Jadi Istri Adipati Dolken

Dia mengatakan bahwa keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait adanya praktik prostitusi online, dan ditangkap saat berada di lobi hotel.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, benar dua orang tersebut merupakan mucikari,” ucap Sudjarwoko.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang mucikari tersebut, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Priok langsung melakukan penggerebekan ke dalam kamar hotel.

“Dan di sana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai konsumennya yang sedang melakukan kegiatan asusila,” tutur Sudjarwoko.***

Editor: Vina

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler