Klikseleb.com - Nama pedangdut Cita Citata ikut terseret dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Diketahui bahwa dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 tersebut, nama Cita Citata disebut sebagai salah satu penerima hasil perbuatan haram tersebut.
Karena namanya ikut terseret dalam kasus korupsi Bansos Covid-19, Cita Citata kini harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Arie Untung Sudah 4 Hari di Rumah Sakit, Fenita Bagikan Kondisi Terbaru hingga Khawatirkan Hal Ini
KPK telah memanggil Cita Citata untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi Bansos Covid-19 pada Jumat, 26 Maret 2021.
Juru bicara KPK, Ali Fiksi, membenarkan bahwa Cita Citata diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan terhadap Cita Citata ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Matheus Joko Santoso (MJS).
Baca Juga: Kim Hwan Hee, Yoo Sun, dan Lee Soon Jae Siap Beradu Akting dalam Film Terbaru
Hal tersebut sebagaimana ditulis dalam artikel Pikiran-rakyat.com berjudul Terkait Kasus Bansos Covid-19, Cita Citata Diperiksa KPK Sebagai Saksi.
Pemanggilan Cita Citata dilakukan setelah namanya disebut dalam sidang bantuan sosial.
Diketahui, sebelumnya Matheus Joko Santoso mengakui aliran uang sebesar Rp16,7 miliar yang berasal dari fee pengadaan bansos.
Baca Juga: RCTI Segera Tayangkan Sinetron Baru Cinta untuk Bunda, Isyaratkan Ikatan Cinta Akan Tamat?
Baca Juga: Dirumorkan Dekat, Billy Syahputra di Mata Memes Prameswari: Dia Ramah sama Semuanya
Dana bansos salah satunya digunakan untuk menggelar acara di Labuan Bajo yang juga dimeriahkan oleh Cita Citata.
Sang pedangdut disebut-sebut dibayar senilai Rp150 juta dari hasil pengadaan bansos Covid-19.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan eks Mensos Juliari Peter Batubara dan dua PPK, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menjadi tersangka.
Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Mulai Tanggal 6 Sampai 17 Mei 2021
KPK menduga Juliari mengambil fee Rp10 ribu dari setiap paket bansos yang disalurkan ke wilayah Jabodetabek.
Sementara itu, dua pengusaha sudah menjadi terdakwa pemberi suap yaitu Harry dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Keduanya didakwa menyuap Juliara Batubara agar dipilih menjadi penyedia paket bansos Covid-19.
Harry didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan mendapat jatah 1,5 juta paket bansos, sedangkan Ardian didakwa mendapat Rp115 ribu paket bansos.***(Hani Febriani/Pikiran Rakyat)