Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Mulai Tanggal 6 Sampai 17 Mei 2021

- 26 Maret 2021, 13:47 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat
Menko PMK Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat /YouTube/Kemenko PMK

Klikseleb.com - Sama seperti tahun sebelumnya, Lebaran 2021 pemerintah resmi umumkan larangan mudik.

Pertimbangan risiko penularan Covid-19, larangan mudik berlaku dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Sule Disebut Baperan Karena Ogah Diroasting, Kiky Saputri: Saya Sedih dan Tidak Enak Hati

Baca Juga: Pasca Dikabarkan Menolak Diroasting Kiky Saputri, Sule Juga Pernah Dibuat Baper Shandy Aulia?

"Cuti bersama idul fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan," kata Muhadjir di Jakarta, Jumat 26 Maret 2021.

"Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegjatan keagaman dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamanan," lanjut Muhadjir.

Kebijakan melarang mudik lebaran ini, menurut Muhadjir, diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2021.

Baca Juga: Kim Hwan Hee, Yoo Sun, dan Lee Soon Jae Siap Beradu Akting dalam Film Terbaru

Halaman:

Editor: Vina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x