Polda Beberkan Hukuman yang Mungkin Akan Dijalani Rachel Vennya, Termasuk Penjara

3 November 2021, 18:12 WIB
Mobil Rachel Vennya dengan plat nomer berkode akhir RFS banyak menjadi sorotan / PMJ/Dok Polda Metro/

Klikseleb.com – Rachel Vennya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Rachel Vennya terjerat dugaan pelanggaran karantina kesehatan, setelah diduga kabur dari Wisma Atlet.

Seperti warga negara lain yang baru pulang dari luar negeri, Rachel Vennya diwajibkan menjalani karantina selama 8 hari sesampainya di Jakarta.

Namun Rachel Vennya lalai dan melanggar peraturan pemerintah ini dengan memutuskan untuk tidak menyelesaikan masa karantinanya dan kabur dari tempat karantina.

Rachel Vennya pun kemudian harus menanggung konsekuensi dari perbuatannya tersebut.

Selain mendapat banyak hujatan dari netizen dan kehilangan beberapa followers, Rachel Vennya juga harus menanggung konsekuensi hukum.

Dilansir dari Galamedia dalam artikel berjudul “RACHEL VENNYA Jadi Tersangka! Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta”, kepastian status Rachel Vennya sebagai tersangka disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.

"Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat 5 November 2021. Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka," terang Yusri saat dikonfirmasi, Rabu 3 November 2021.

"Termasuk Rachel (jadi tersangka)," tambah.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tak hanya menetapkan status tersangka kepada Rachel Vennya saja.

Ada tiga tersangka lain dalam kasus kabur karantina tersebut.

Tiga tersangka lainnya yakni pacar dari Rachel Vennya yang bernama Salim Nauderer, sang manajer Maulida Khairunnisa serta satu orang sipil.

Yang orang sipil ini hanya membantu perannya, bukan dari kalangan medis," ujar Yusri.

Ditetapkan sebagai tersangkaRachel Vennya pun dijerat Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan.

Selebgram yang semula berhijab ini terancam pidana 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.

Sebelumnya, Rachel bersama Salim dan Maulida dikabarkan kabur saat menjalani masa karantina di RSDC Wisma Atlet usai berlibur dari Amerika Serikat.

Ketiganya kabur dengan dibantu dua orang oknum TNI berinisial FS yang bertugas dalam pengamanan di Bandara Soekarno-Hatta serta satu oknum lainnya yang berinisial IG bertugas di RSDC Wisma Atlet.***(Lucky M. Lukman/Galamedia)

Editor: Tasia

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler