Keluar dari Ruangan Polda Metro Jaya, Rachel Vennya Resmi Berstatus Tersangka atas Pelanggaran Karantina

- 3 November 2021, 17:24 WIB
Rachel Vennya saat menjalani pemeriksaan.
Rachel Vennya saat menjalani pemeriksaan. /Antara/Reno Esnir/

Klikseleb.com – Hari ini ada update terbaru kasus Rachel Vennya sehubungan dengan dirinya yang dikabarkan kabur dari karantina di Wisma Atlet.

Rachel Vennya telah resmi sebagai tersangka atas tuduhan kasus pelanggaran karantina kesehatan.

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa hari ini status Rachel Vennya resmi sebagai tersangka akibat kasus kabur dari karantina.

Rachel Vennya lalai dan melanggar peraturan pemerintah untuk melakukan karantina selama 8 hari, namun selebgram ini memilih untuk kabur dari karantinanya.

Dilansir dari Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul “Polisi Tetapkan Rachel Vennya Tersangka Kasus Pelanggaran Karantina Kesehatan”, sebagaiamana diketahui Rachel kabur dari karantina usai kembali dari Amerika Serikat (AS).

"Rachel ternyata tadi sudah digelar langsung harusnya hari Jumat ternyata sudah dipercepat dan sudah memenuhi unsur hasil gelar menentukan empat orang tersangka," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu, 3 November 2021.

Yusri menyatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.

Selain Rachel kata Yusri, penyidik juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

"Iyaa, Rachel, pacarnya, sama si managernya sama satu lagi yang membantu ada orang sipil saya lupa namanya," ucap Yusri.

Dalam kasus ini Rachel dan ketiga orang lainnya dijerat dengan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x