Dinyatakan Bersalah, Jerinx SID Divonis Hukumam 1 Tahun 2 Bulan Penjara

19 November 2020, 12:57 WIB
Jerinx SID Saat Menjalani Sidang Vonis Kasus IDI Kacung WHO /Youtube PN Denpasar

Klikseleb.com - Kasus hukum yang menjerat Jerinx SID atas dugaan menghina IDI Bali sudah memasuki babak akhir.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 19 November 2020, Jerinx SID dinyatakan bersalah.

Ia lantas divonis hukuman 1 tahun 2 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Pacari Putri Delina, Jeffry Reksa: Bingung, Anak Komedian Terkenal Se-humble Ini

Baca Juga: Terpilih Sebagai Celebrity Gamer Terfavorit, Ariel NOAH Langsung Bagi-bagi Piala Kemenangan

Majelis hakim menilai kasus terhadap Jerinx memberatkan didasari atas tindakan yang dilakukan kemudian membuat semangat dokter menurun atas postingan Jerinx.

Disamping itu, majelis hakim menilai meringankan putusan didasari atas kebiasaan terdakwa yang sering membantu warga yang tidak mampu selama Covid-19 dan terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Majelis hakim kemudian menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyrakat tertentu berdasarkan antar atas golongan.

Baca Juga: Begini Wajah Sakit Sheila Marcia Saat Jalani Persalinan Anak Keempat Hingga Alami Pendarahan Hebat

Baca Juga: Seperti Tanda Berjodoh, Ini Persamaan Nama Tata Janeeta dan Raden Brotoseno

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 Tahun 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar Majelis hakim dilansir dari denpasarupdate.com dalam artikel berjudul "Breaking News ! Dinyatakan Bersalah Hina IDI, Jerinx Diganjar 1 Tahun 2 Bulan Penjara".

Atas Putusan tersebut, Jerinx dipersilahkan melakukan haknya untuk menentukan sikap atas putusan tersebut dengan diberikan waktu selama 7 hari berunding bersama penasihat hukumnya.***

Editor: Vina

Sumber: Denpasar Update

Tags

Terkini

Terpopuler