PSBB Jakarta Diperpanjang, Bagaimana dengan Aturan Ganjil Genap? Simak Penjelasan Polda Metro Jaya

- 23 November 2020, 10:30 WIB
Ilustrasi ketentuan ganjil genap untuk sepeda motor di Jakarta.
Ilustrasi ketentuan ganjil genap untuk sepeda motor di Jakarta. /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

Klikseleb.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi DKI Jakarta kembali diperpanjang selama 14 hari ke depan yaitu dari dari 23 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020.

Keputusan untuk memperpanjang PSBB Transisi ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, perpanjangan ini sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19 saat ini.

Laporan harian kasus positif baru di Jakarta mencapai rekor baru yaitu 1.579 kasus hari Sabtu 21 November 2020 kemarin.

“Penularan kasus di Jakarta mulai sedikit meningkat dalam dua pekan terakhir setelah melambat di pekan-pekan sebelumnya,” ungkap Anies Baswedan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 23 November 2020: Kepergok! Akankah Al Mengakui Andin di Depan Bu Rossa?

Baca Juga: Sony Sudah Buka Pemesanan Konsol Game Terbaru PlayStation Ini, Berapa Harga PS5 di Indonesia?

Baca Juga: Rekomendasi 6 Game Balap atau Racing Terbaik yang Tersedia di Android

Dilansir dari Pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul “PSBB Jakarta Diperpanjang, Aturan Ganjil Genap Kembali Ditiadakan”, berkaitan dengan PSBB Transisi yang diperpanjang, DitlantasPolda Metro Jayajuga menyikapi aturan tersebut terkait dengan kebijakanganjil genapyang biasanya diberlakukan.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari NTMC Polri, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak memberlakukan aktivitas pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap (gage) terhitung Senin 23 November 2020

Kebijakan ini juga akan ditiadakan selama 14 hari menyusul diperpanjangnya masa PSBB Transisi di DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Tasia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah