"Kita sebagai penggugat diperbolehkan mengajukan bukti-bukti, berupa sertifikat rumah di Jatirahayu, pembelian apartement, kwitansi pembelian Toyota Alpart, ada IMB, SPPT," ujarnya lagi dalam artikel berjudul "Mantan Suami Jenita Janet Sempat Positif Covid-19, Alief Hedy Tak Hadiri Sidang Tuntutan Gana-gini".
Baca Juga: Emak-emak Pukul TV Gara-gara Sinetron Ikatan Cinta, Amanda Manopo: Saya Juga Kesal
Baca Juga: Hapus Semua Foto Billy Syahputra, Amanda Manopo Akui Hanya Emosi Sesaat
Kuasa hukum Alief Hedy pun menegaskan dalam persidangan selanjutnya bila memungkinkan kliennya akan hadir untuk memperkuat tuntutannya.
"Kemungkinan besar untuk sidang saksi saya meminta beliau hadir," kata kuasa hukum Alief Hedy.
Melalui akun Instagram pribadinya, Alief mengaku jika dirinya memang sempat dinyatakan positif Covid-19.
"Alhamdulillah, minggu lalu hasil SWAB saya positif covid19.. gejala yg sy alami yaitu demam tinggi, ngilu seluruh badan, lemas tdk ada tenaga, dan batuk parah ketika tarik nafas agak dalam," kata Alief melalui unggahan di akun Instagramnya.
Untungnya, tak lama setelah dinyatakan positif dan menjalani isolasi mandiri, Alief telah dinyatakan negatif Covid-19.
Baca Juga: Kabar Nathalie Holscher Hamil, Sule: Baru 3 Minggu, Tunggu Sebulan Baru Periksa
Baca Juga: Nunung Kenang Masa Sulit Selama Direhabilitasi, Stres Hingga Benturkan Kepala ke Tembok