KPK menduga Juliari mengambil fee Rp10 ribu dari setiap paket bansos yang disalurkan ke wilayah Jabodetabek.
Sementara itu, dua pengusaha sudah menjadi terdakwa pemberi suap yaitu Harry dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Keduanya didakwa menyuap Juliara Batubara agar dipilih menjadi penyedia paket bansos Covid-19.
Harry didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan mendapat jatah 1,5 juta paket bansos, sedangkan Ardian didakwa mendapat Rp115 ribu paket bansos.***(Hani Febriani/Pikiran Rakyat)